MA Beberkan Rekam Jejak Buruk Puji Wijayanto
Utama

MA Beberkan Rekam Jejak Buruk Puji Wijayanto

KY menyebut Puji juga tersangkut kasus soal perempuan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko (kanan) dalam jumpa pers di Gedung MA. Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko (kanan) dalam jumpa pers di Gedung MA. Foto: Sgp

MA masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketika ditangkap, Puji kedapatan sedang mengkomsumsi narkoba jenis shabu-shabu di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.  

“Ternyata benar, kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Hakim Puji Wijayanto ditangkap di kawasan Hayam Wuruk bersama empat wanita. Saat ini dia masih diperiksa BNN,” kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko dalam jumpa pers di Gedung MA, Rabu (17/10).

Djoko menegaskan jika ada surat resmi dari BNN terkait status Puji, MA akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. “Diskors, tidak dapat remunerasi,” kata Djoko.

Menurut Djoko, Ketua MA juga sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung untuk menetapkan pengambilalihan perkara-perkara yang selama ini ditangani Puji. “Semua perkara yang ditangani hakim Puji dilimpahkan ke hakim lainnya,” kata Djoko.

Dikatakan Djoko, Puji memang hakim bermasalah. Puji kerap mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas MA lantaran sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan mangkir dalam sidang. Misalnya, pada tahun 2007 saat menjabat Ketua PN Sabang, Puji pernah dijatuhi sanksi nonpalu (tidak boleh bersidang) lalu dipindah ke PN Jayapura.

Saat bertugas di PN Jayapura, Puji juga kerap mangkir, sehingga didemosi menjadi hakim nonpalu Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

“Saat di PN Jayapura dikenakan hukuman disiplin karena kerap mangkir, terlambat sidang, Puji didemosi menjadi hakim nonpalu di PT Yogyakarta dengan pencabutan remunerasi selama enam bulan. Karena sudah dianggap baik, Puji dimutasi ke PN Bekasi, baru satu tahun ini bertugas di sana,” kata Djoko.   

Saat bertugas di PN Bekasi, kata Djoko, Puji kembali berulah kembali tidak disiplin dan kerap mangkir. “Pimpinan PN dan PT seharusnya bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina hakim di bawahnya sebagai kawal depan. Bila perlu ke depannya Ketua MA mengeluarkan surat edaran agar setiap hakim dilakukan tes urine, ini reka-reka saya, semuanya terserah Ketua MA.”  

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menambahkan selain sering mangkir dan tidak disiplin dalam bertugas, Puji juga dikabarkan memang suka mengkomsumsi shabu-shabu. “Berdasarkan informasi dari lingkungan PN Bekasi, dia pernah nyabu, sehingga MA turun ke PN Bekasi dan merekomendasikan dia didemosi ke PN Ternate,” bebernya.

Menurutnya, SK Dirjen Badilum soal sanksi disiplin pemindahan Puji ke PN Ternate sudah keluar sekitar satu bulan yang lalu. “Kami belum tahu, apakah dia sudah terima SK-nya atau belum, biasanya ada jeda penundaan 15 hari. Tetapi, sebelum dipindah tersandung kasus ini,” katanya. 

Dia menegaskan, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke penegak hukum. “MA serahkan ke penegak hukum dan tidak akan mencampuri kasus itu,” ujar Ridwan.

Kasus Perempuan
Terpisah, Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim, Suparman Marzuki mengatakan masih melakukan investigasi atas sejumlah laporan dari masyarakat terhadap hakim Puji Wijayanto yang diterima sejak tahun 2011. Selain kasus narkoba, hakim Puji juga tersangkut kasus soal perempuan. “Pertama soal narkoba, kedua soal perempuan,” katanya. 

Dalam kasus narkoba, kata Suparman, investigasi yang dilakukan sebelumnya hakim Puji tidak terbukti memakai narkoba. “Hasil tes urinenya negatif, tetapi kami tidak yakin dengan hasil itu. Investigasi tetap kami jalankan. Setelah itu kami kembangkan untuk kasus soal perempuan. Hingga saat ini investigasi masih berjalan,” paparnya.

Namun, sejauh ini KY belum memberikan rekomendasi sanksi kepada MA terkait hakim Puji karena proses investigasi masih berjalan.

“Langkah BNN menangkap hakim Puji ini memang mendahului KY, tetapi tidak apa-apa karena mereka punya alat yang lebih canggih. Memang sebelumnya KY sudah bekerja sama dengan BNN,” tutupnya.

Berdasarkan catatan Bawas MA yang berhasil dihimpun dari lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto dikenal sebagai hakim yang memiliki catatan yang buruk yakni membebaskan terdakwa kasus narkoba dalam sidang yang dipimpinnya.

Tags: