Warga Divonis Gantung, Gubernur Kalbar Protes Malaysia
Aktual

Warga Divonis Gantung, Gubernur Kalbar Protes Malaysia

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Warga Divonis Gantung, Gubernur Kalbar Protes Malaysia
Hukumonline

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis memprotes keras hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Shah Alam, Selangor Malaysia yang memvonis hukuman gantung hingga mati terhadap warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (21) dengan tuduhan melakukan pembunuhan.

"Keputusan tersebut sangat tidak berkeadilan dan di luar pertimbangan hati nurani, karena berdasarkan kasus yang dialami kedua TKI bersaudara itu adalah pembelaan diri saat terjadi peristiwa perampokan di toko video game tempat mereka bekerja," kata Cornelis di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus tersebut murni pembelaan diri, tetapi kenapa hakim malah memutuskan warga Pontianak itu melakukan pembunuhan.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengupayakan agar kasus itu bisa dilakukan pembelaan hukum terhadap kakak beradik tersebut. Langkah-langkahnya tentu dengan melakukan prosedur yang ada pada kedua negara, saya pikir Presiden Bambang Susilo Yudhoyono tentu mempertimbangkannya, sehingga kita harapkan bisa mengubah keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia tersebut," ujarnya.

Pemprov Kalbar, menurut dia telah menyiapkan pengacara dan mengawal proses hukum yang berlangsung disana, walaupun pihak KBRI telah menunjuk pengacara bagi kedua TKI tersebut.

Gubernur Kalbar berharap, dalam kasus itu tidak hanya proses hukum dan administrasi saja, tetapi juga melakukan langkah diplomasi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Malaysia.

Sementara itu, ratusan warga Tionghoa dan warga dari multi etnis lainnya dari Kota Pontianak, melakukan demo di Konsulat Malaysia guna membela dua warga negara Indonesia (warga Pontianak) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan Malaysia.

Ratusan warga Pontianak, melakukan demo meminta Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia, membatalkan vonis hukum gantung hingga mati terhadap dua warga Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully karena dalam kasus itu hanya melakukan pembelaan diri dan menyelamatkan harta majikannya dari kejahatan oleh Kharti Raja.

Dalam orasinya, Koordinator Demo Hartono Azas menuntut, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan vonis yang menjatuhkan hukuman gantung hingga mati terhadap dua warga Pontianak.

"Kami minta pemerintah dan pengadilan Malaysia secara profesional menjalankan proses hukum, dan jangan hanya untuk kepentingan kelompok sehingga mengabaikan bukti yang ada, sehingga merugikan warga Pontianak," ujar Hartono.

Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman gantung Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Kejadiannya pada 3 Desember 2010. Frans dan Dharry yang merupakan penjaga rental video games di Sepang, terjaga saat mendengar ada suara gaduh dari lantai atas.

Seorang pencuri, Kharta Raja, masuk setelah membongkar atap. Kemudian terjadi perkelahian. Sang pencuri kemudian tewas dalam kejadian itu.

Tags: