Tim Pembela Indikasikan SK Novel Dipalsukan
Berita

Tim Pembela Indikasikan SK Novel Dipalsukan

SK ini memiliki jenis hukuman yang berbeda.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar anggota Tim Pembela KPK. Foto: Sgp
Haris Azhar anggota Tim Pembela KPK. Foto: Sgp

Tim Pembela KPK menemukan dua Surat Keputusan (SK) Penghukuman Disiplin terhadap penyidik KPK Novel Bawesdan. Temuan ini semakin menguatkan adanya kehendak dari kepolisian untuk menjadikan Novel sebagai tumbal.

SK yang ditemukan Tim Pembela KPK adalah SK tertanggal 25 Juni 2004 dan SK tertanggal 26 November 2004. SK ini sama-sama ditandatangani oleh Kepala Polres Kota Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Elia Wasono Mastoko.

Anehnya, SK ini memiliki jenis hukuman yang berbeda. Untuk SK tertanggal 25 Juni, Novel diberikan hukuman disiplin berupa teguran keras. Sementara itu, surat lainnya menyebutkan Novel diberi hukuman disiplin berupa penahanan selama 7 hari.

“Kesimpulannya ada yang memalsukan karena Novel tidak pernah disidangkan pada November. Kalau pun ada, hal ini telah menyalahi prosedur karena telah menyidangkan dua kali,” tutur anggota Tim Pembela KPK Haris Azhar ketika dihubungi hukumonline, Sabtu (27/10).

Meski Presiden telah menengahi kasus ini lewat pidatonya beberapa waktu lalu, Haris tetap akan melakukan klarifikasi kepada Kompolnas serta melapor ke Komnas HAM untuk menguatkan bukti bahwa ada rekayasa tindak pidana terhadap Novel.

“Kita akan maju terus karena tidak fair kalau penuntasan kasus ini menumbalkan orang lain. Apalagi polri sering memaksakan suatu fakta. Padahal buktinya tidak valid,” ujarnya.

Pada dasarnya, Haris mendukung kepolisian untuk mengusut kasus Novel demi kejelasan status. Hanya saja, ia meminta pengusutan harus dilakukan dengan cara yang baik dan bukti yang kuat. Dia yakin hal itu juga akan didukung pimpinan KPK.

Tags: