Pekerja Khawatir Dana BPJS Rawan Dikorupsi
Berita

Pekerja Khawatir Dana BPJS Rawan Dikorupsi

Menolak BPJS dan lebih memilih BUMN untuk mengelola dana jaminan sosial.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Pekerja Khawatir Dana BPJS Rawan Dikorupsi
Hukumonline

Beberapa serikat pekerja dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Nasional Tolak Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) menolak diselenggarakannya BPJS. Anggota koalisi dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Lukman Hakim, menyebut penyelengaraan BPJS nanti berpotensi besar terjadi praktik korupsi. Pasalnya, lembaga yang menyelenggarakan BPJS nanti belum teruji apakah mampu menyelengarakan jaminan kesehatan (Jamkes) dan jaminan sosial (Jamsos).

Apalagi, dalam peraturan yang ada saat ini atau masih dalam rancangan terkait penyelenggaraan BPJS, Lukman melihat peran Presiden tidak kuat untuk mengintervensi BPJS jika terjadi kesalahan yang merugikan rakyat.

Dia juga khawatir hal serupa akan terjadi ke depan di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang salah satu fungsinya mengawal pelaksanaan BPJS. “Rawan korupsi,” kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (30/10).

Namun, dengan menolak BPJS bukan berarti koalisi itu menolak terselenggaranya Jamkes dan Jamsos. Menurut Lukman, penolakan itu dilakukan agar tercipta suatu program Jamkes dan Jamsos yang dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat Indonesia mulai dari yang tergolong miskin sampai kaya. Karena dalam konstitusi menegaskan kedua hal itu adalah hak rakyat sehingga pemerintah tidak perlu memungut iuran dari rakyat.

Ketimbang diselenggarakan oleh lembaga yang belum teruji dalam menjalankan amanat konstitusi itu, Lukman berpendapat agar pelaksanaannya dikeola oleh suatu badan khusus pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara manfaat dari program itu pun luas, tidak terbatas untuk kalangan, layanan, obat dan penyakit tertentu. Jika pengelolaannya dilaksanakan BUMN, Lukman berharap implementasinya akan lebih baik dan jika ada keuntungan maka akan masuk kas negara sebagai pemasukan.

Selain itu Lukman mengingatkan agar penyelenggaraan Jamkes dan Jamsostek harus sejalan dengan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal itu, Lukman mengatakan Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menangguhkan dua UU yang menjadi landasan terselenggaranya BPJS. Yaitu UU SJSN dan UU BPJS.

Terpisah, menanggapi hal itu, anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Timboel Siregar, mengatakan sebaliknya. Ia berpendapat justru penyelenggaraan Jamkes dan Jamsos seperti yang ada saat ini yang berpotensi besar terjadi korupsi.

Tags: