Depok Kenakan Denda untuk Perubahan Kartu Keluarga
Berita

Depok Kenakan Denda untuk Perubahan Kartu Keluarga

Juga untuk keterlambatan pengurusan kartu keluarga.

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
Depok Kenakan Denda untuk Perubahan Kartu Keluarga
Hukumonline

Pemerintah Kota Depok mengenakan denda sebesar Rp50 ribu untuk keterlambatan pengurusan Kartu Keluarga termasuk untuk mengubah daftar anggota keluarga di dalamnya.

Di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok, petugas kelurahan mengenakan denda sebesar Rp50 ribu kepada masyarakat yang terlambat memasukkan nama anaknya ke dalam KK setelah lebih dari tiga bulan pasca-kelahiran anak.

"Ini sudah sesuai ketentuan, diatur oleh Perda secara resmi," kata petugas Kelurahan Mekarsari, Naiman Suvarmin.

Padahal proses pengurusan akta kelahiran di Depok memakan waktu lebih dari tiga bulan sehingga hampir bisa dipastikan semua warga Depok akan mengalami pengenaan denda tersebut.

Denda administratif itu dikenakan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Denda Administratif Peristiwa Penting untuk Perubahan KK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Meskipun kutipan tersebut resmi namun sejumlah warga Depok mengeluhkan pengutipan denda administratif itu.

"Anak saya lahir bulan Maret 2012, akta kelahiran baru jadi awal Juli 2012, bagaimana mungkin saya bisa mengurus perubahan KK sebelum tiga bulan," kata salah satu warga Depok, Agus (38).

Tags: