Istri Nazarudin Didakwa Menguntungkan Suami
Berita

Istri Nazarudin Didakwa Menguntungkan Suami

Terdakwa mempengaruhi pimpinan proyek pengadaan agar mengalihkan pekerjaan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni usai jalani sidang perdana. Foto: Sgp
Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni usai jalani sidang perdana. Foto: Sgp

Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang perdananya. Neneng yang merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu didakwa oleh penuntut umum KPK telah melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Jaksa Ahmad Burhanuddin, terdakwa Neneng telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kamanakertrans terkait proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008.

Intervensi yang dilakukan terdakwa, lanjut Burhanuddin, dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan. Supaya memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang. Setelah itu, Timas pun memerintahkan dua panitia pengadaan, Agus Suwahyono dan Sunarko untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Awalnya angka komponen dari PT Alfindo adalah 1x85 Watt Peak, kemudian diubah menjadi 2x50 Watt Peak. Akibat pengubahan ini, produk solar modul Kyocera PJU yang ditawarkan PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dalam dokumen pelelangan. Padahal sebelumnya, selaku PPK, Timas mengetahu bahwa pengajuan PT Alfindo tak memenuhi syarat teknis.

Bukan hanya PT Alfindo semata yang tak memenuhi persyaratan teknis, tapi tujuh perusahaan peserta lelang lainnya juga dianggap tak memenuhi persyaratan teknis. Mereka diantaranya adalah, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Bintang Mas Pratama, PT Anugrah Nusantara, PT Azet Surya Lestari, PT Mahkota Negara, PT Guna Elektro dan PT Nuratindo Bangun Perkasa.

Selain mengintervensi, terdakwa juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia. Hal ini terjadi sekitar bulan September hingga Oktober 2008, terdakwa bersama M Nazaruddin, Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manullang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini selaku Dirut PT Sundaya Indonesia dan M Arif Lubis selaku staf marketing PT Sundaya Indonesia di kantor Anugrah Nusantara.

Dalam serangkaian pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa seluruh pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS tahun 2008 dilakukan oleh PT Sundaya Indonesia dengan kesepakatan nilai pekerjaan di kedua perusahaan ini sebesar Rp5,2 miliar. Padahal, PT Alfindo memenangkan proyek ini dari satker Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Kemenakertrans sebesar Rp8,9 miliar.

Kelebihan uang tersebut merupakan keuntungan untuk dibagikan pada sejumlah orang. Selain terdakwa, uang masuk ke kantong M Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp2,2 miliar. Timas Ginting memperoleh Rp77 juta dan AS$2000. Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans, Hardy Benry Simbolon sebesar Rp5 juta dan AS$10 ribu, Ketua Panitia Pengadaan Sigit Mustofa Nurudin sebesar Rp10 juta dan AS$1000.

Tags: