Membongkar Benteng Perlindungan Kepala Daerah
Fokus

Membongkar Benteng Perlindungan Kepala Daerah

Kepala daerah yang tersandung masalah hukum semakin sulit berlindung di balik kehormatan dan wibawa sebagai pejabat negara.

Oleh:
Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit
Prof. Djohermansyah Djohan saat membuka Konferensi Eastern Regional Organization for Public Administration. Foto: Sgp
Prof. Djohermansyah Djohan saat membuka Konferensi Eastern Regional Organization for Public Administration. Foto: Sgp

Konferensi Eastern Regional Organization for Public Administration (EROPA) yang diselenggarakan Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara selama dua hari (29-30/10) menyinggung pentingnya peran seorang pemimpin dalam pemerintahan. Seorang pemimpinlah yang menjadi nahkoda menyelenggarakan reformasi birokrasi, misalnya.

Di daerah, pemimpin utama yang menjadi nahkoda itu adalah kepala daerah: gubernur untuk level provinsi, bupati di tingkat kabupaten, dan walikota memimpin kotamadya. Namun, seperti disimpulkan dalam konferensi itu, keberhasilan reformasi birokrasi tak semata ditentukan kepemimpinan dan komitmen politik.

Gaya kepemimpinan seperti yang ditunjukkan duet Djoko Widodo dan Basuki Tjahya Purnama di Jakarta memang mendorong perubahan pendekatan pendekatan dalam reformasi birokrasi. Mereka mengesampingkan dan memangkas kekakuan protokoler agar bisa langsung mendengar suara rakyat.

Tetapi tak banyak pemimpin bergaya bak Djokowi-Basuki. Kekuatan masyarakat atau tekanan politik dan gerakan sosial ternyata patut diperhitungkan. Kekuatan tertentu dalam masyarakat bisa mendobrak privelese yang selama ini telah dinikmati kepala daerah.

Sadar atau tidak, gerakan sosial kelompok tertentu semakin menguat tatkala menyaksikan banyak kepala daerah tersandung masalah hukum. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Djohermansyah Djohan, menyebut angka 278. Sebanyak itulah kepala daerah yang tersandung masalah hukum, meski tak disebut rentang waktu dan jenis tindak pidananya.

Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sepanjang periode 2004-medio 2012, tak kurang dari 8 orang gubernur dan 31 orang bupati/walikota kesandung masalah korupsi.

Benteng kehormatan

Meskipun ratusan kepala daerah tersandung perkara hukum, tak mudah bagi aparat penegak hukum memproses mereka. Bahkan ada kepala daerah sudah lebih dari setahun dinyatakan tersangka. Penegak hukum tak bisa menindaklanjuti proses itu karena si kepala daerah punya benteng sebagai perisai diri. Benteng itu bernama izin pemeriksaan.

Tags: