Lima Penyidik KPK Mundur Demi Karier
Utama

Lima Penyidik KPK Mundur Demi Karier

Bukan karena merasa Polri tak dihargai oleh KPK.

Oleh:
FATHAN QORIB/ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi klarifikasi penyidik Polri yang mundur. Foto: Sgp
Juru Bicara KPK Johan Budi klarifikasi penyidik Polri yang mundur. Foto: Sgp

KPK membenarkan ada penyidik Polri yang mengajukan pengunduran diri. Namun terkait jumlahnya, tak sesuai dengan short message service (sms) yang beredar di kalangan wartawan. Menurut KPK, jumlah penyidik yang mengajukan pengunduran diri sebanyak lima orang. Sedangkan dari sms yang beredar, jumlahnya delapan orang.

“Ini belum diputuskan, tapi memang benar ada lima penyidik yang ajukan permohonan pengunduran diri. Dan alasannya tidak seperti yang beredar di sms,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (1/11).

Alasan pengunduran diri, lanjut Johan, adalah karena kelima penyidik tersebut ingin meningkatkan kariernya di Polri. Menurut dia, kelima penyidik tersebut merasa sudah memperoleh pengalaman yang cukup selama bertugas di KPK. Kelima penyidik tersebut adalah Hendi K, Rizki A, Yudistira M, Irfan R dan Popon K.

Johan membantah jika pengunduran diri kelima penyidik karena terdapat tekanan dari pihak lain. Menurut dia, pengunduran diri para penyidik tersebut berangkat dari keinginan diri mereka sendiri. Ditegaskan Johan, KPK menghormati keputusan kelima penyidik tersebut.

Diakui Johan, pengunduran dirilima penyidik akan mengakibatkan penanganan kasus berjalan lamban. Karena, tiap penyidik di KPK biasanya menangani empat sampai lima kasus. Namun, KPK belum menyepakati apakah ada permintaan penambahan penyidik dari Polri lagi atau tidak sepeninggal kelima penyidik ini.

“Tentu kita hormati pilihan setiap orang. Yang kedua, mereka sedang tangani kasus-kasus di KPK. Seperti yang lalu-lalu, kan di KPK (tiap) penyidik tangani 4-5 kasus. Tentu KPK segera untuk menambal pengunduran diri. Tapi belum diputuskan pimpinan,” tutur Johan.

Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan 30 penyidik internal yang berasal dari penyelidik KPK. Namun, ke-30 penyidik internal ini masih menjalani pendidikan. Maka itu, mereka belum menangani kasus dengan statusnya sebagai penyidik. Di luar penyidik internal 30, sisa penyidik Polri yang bertugas di Direktorat Penyidikan KPK menjadi 63 orang.

Tags: