Revisi UU Kepailitan, Lindungi Kurator
Berita

Revisi UU Kepailitan, Lindungi Kurator

Lantaran ada sejumlah ketentuan yang berbeda dengan praktik.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Ricardo Simanjuntak, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Foto: Sgp
Ricardo Simanjuntak, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Foto: Sgp

Selain lemah melindungi debitor besar yang sehat, UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Kepailitan) juga dirasa tak berpihak pada kurator. Karena itu, rencana revisi UU kepailitan disambut baik kurator agar ada kepastian akan tugas mereka.

Selain itu, perlindungan pada kurator penting mengingat besarnya ancaman dan tanggung jawab yang diemban. Beberapa hal ini yang membuat Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak menilai UUKepailitan perlu direvisi. Menurutnya, banyak hal yang perlu disempurnakan dalam undang-undang ini agar kurator berada dalam posisi yang jelas.

“Sebenarnya, kalau dilihat secara teori, undang-undang  belum melindungi. Jadi, perlindungan terhadap kurator merupakan bagian dari proses pemikiran untuk diajukan terkait penyempurnaan terhadap undang-undang ini,” tuturnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Salah satu contoh kelemahan dari UUKepailitan adalah terkait pelaksanaan terjadinya sita umum. Jika merujuk kepada Pasal 24 UUKepailitan, dikenal prinsip zero hour principle. Artinya, suatu harta debitor sudah berada dalam sita umum sejak dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Jika dilihat secara kasat mata, tidak ada yang salah dalam ketentuan ini. Namun, kebingungan baru muncul ketika kurator akan menjalankan sita umum tersebut. Pasalnya, kurator baru bisa bekerja setelah kurator mendapatkan salinan putusan yang secara praktik sulit didapat dalam waktu singkat.

“Nah, jika masa menunggu salinan putusan terjadi hilangnya aset, jadi masalah bagi kurator,” terang Ricardo.

Dia menyatakan perlindungan terhadap kurator bagaimana menerapkan pengaturan mengenai kesepakatan lelang dan gijzeling (paksa badan-red). Hal itu diamanatkan Pasal 93 UU Kepailitan dinilai belum berjalan dengan baik.

Tags: