Ekspatriat Tuntut Ganti Rugi Sisa Kontrak
Berita

Ekspatriat Tuntut Ganti Rugi Sisa Kontrak

Karena merasa dipecat sepihak.

Oleh:
Ady/IHW
Bacaan 2 Menit
Ekspatriat ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta tuntut ganti rugi sisa kontrak. Foto: Sgp
Ekspatriat ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta tuntut ganti rugi sisa kontrak. Foto: Sgp

Andrew Ivan Ward harus angkat kaki lebih cepat dari Indonesia. Pria berkewarganegaraan Australia ini sedianya bekerja sebagai Kepala Sekolah di Yayasan Sekolah Internasional Australia-Indonesia (AIS-Indonesia) sejak 2011 hingga 2014. Tapi baru setahun bekerja, posisi Andrew sudah digantikan dengan orang lain. Merasa dipecat sepihak, Andrew mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta untuk menuntut haknya.

Kuasa hukum Andrew, Hernoko D Wibowo menjelaskan, Andrew dipekerjakan secara kontrak mulai 8 Agustus 2011 sampai 18 Januari 2014. Awalnya tak ada masalah apa pun ketika Andrew bekerja di sekolah yang terletak di bilangan Kemang, Jakarta Selatan itu.

Tapi pada akhir April 2012, lanjut Hernoko, Andrew menerima surat dari manajemen yang intinya menawarkan agar Andrew mengundurkan diri. Manajemen berdalih menerima keluhan dari orang tua murid soal kepemimpinan dan kinerja Andrew.

Hernoko mengartikan surat yang diterima Andrew adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak. Karena merasa tak pernah mendapat pembinaan dari manajemen, Andrew menolak dipecat. Ditambah perusahaan tak mau membayar ganti rugi berupa sisa kontrak seperti diatur dalam Pasal 62 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di tingkat mediasi, pegawai mediator Sudinakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan surat anjuran yang menganjurkan agar manajemen mempekerjakan Andrew kembali.

Pasca anjuran itu terbit, manajemen mengirimkan surat pemanggilan kerja kepada pekerja. “Masalahnya posisinya sudah digantikan oleh orang lain. Bagaimana dia (pekerja, red) bekerja kembali,” kata dia kepada hukumonline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Senin (5/11).

Di pengadilan, Andrew melalui kuasa hukumnya menuntut manajemen membayarkan ganti rugi berupa upah sisa kontrak dan hak lainnya yang totalnya mencapai AS$109 ribu.

Tags: