Ahli: Memungut Zakat adalah Kebebasan Beragama
Berita

Ahli: Memungut Zakat adalah Kebebasan Beragama

BAZNAS menegaskan pemerintah tidak melarang kegiatan LAZ konvensional.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gerai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di DPR. Foto: Sgp
Gerai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di DPR. Foto: Sgp

Adanya ancaman pidana bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak memperoleh izin dari pemerintah dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu dikaji ulang. Pasalnya, memungut zakat dari masyarakat kepada lembaga manapun merupakan bagian dari kebebasan beragama.

“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap LAZ atau pengurusnya, masyarakat tidak boleh digiring hanya menyalurkan zakat pada satu lembaga amil tertentu,” kata Prof Azyumardi Azra dalam sidang lanjutan pengujian UU Pengelolaan Zakat di Gedung MK, Selasa (6/11).  

Pasal 41 mengancam siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar Pasal 38 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Pasal 38 yang dirujuk mengatur larangan bagi siapapun yang dengan sengaja mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Karenanya, dia mengusulkan agar pemerintah menyempurnakan UU Pengelolaan Zakat ini khususnya aturan yang menyangkut kriminalisasi terhadap LAZ. “Adanya pasal kriminalisasi harus menjadi perhatian pemerintah untuk disempurnakan dan dikaji ulang,” saran Azyumardi yang sengaja dihadirkan sebagai ahli oleh MK. 

Pengelolaan dana zakat, lanjut Azyumardi, harus tetap ada di tangan umat Islam baik yang berbentuk tradisional maupun LAZ yang berbadan hukum resmi. Sebab, potensi zakat di Indonesia sangat besar seiring meningkatnya jumlah masyarakat muslim menengah. “Karena itu, sangat penting adanya transparansi pengelolaan dana zakat,” ujar Azyumardi.

Tak Ada Larangan
Usai persidangan, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin sepakat zakat memang seharusnya tetap dikelola masyarakat. Tetapi, kata dia, hal itu tetap perlu ada aturannya.

“Pendapat Pak Azyumardi sebenarnya tidak bertentangan dengan kita, tetapi harapan beliau pengeloaan zakat dikelola masyarakat, tetap perlu pengaturan. Jadi sebenarnya Baznas juga masyarakat yang ditunjuk pemerintah,” kata Didin.   

Tags: