Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi
Berita

Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi

Perwakilan pemerintah berpendapat partai harus bersifat nasional untuk mencegah potensi sukuisme.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan permohonan pengujian UU Parpol dan UU Pemilu Legislatif di Gedung MK. Foto: Sgp
Sidang lanjutan permohonan pengujian UU Parpol dan UU Pemilu Legislatif di Gedung MK. Foto: Sgp

UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang mensyaratkan partai politik (parpol) memiliki kepengurusan di setiap provinsi bertentangan dengan prinsip otonomi yang dijamin konstitusi. 

Pernyataan ini disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam sidang lanjutan permohonan pengujian UU Parpol dan UU Pemilu Legislatif di Gedung MK, Rabu (7/11). Rifqi adalah ahli yang dihadirkan oleh pemohon.

Rifqi menuturkan eksistensi daerah dalam kerangka NKRI bukan hanya pembagian wilayah secara administratif, melainkan diberikan hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi. Asas ini diwujudkan dengan adanya pembagian urusan pemerintahan seperti diamanatkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945.

Ia mengutif Pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan urusan pemerintahan pusat meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. “Secara ekplisit dapat dimaknai otonomi politik mestinya menjadi urusan daerah yang diotonomkan termasuk pendirian parpol lokal,” kata Rifqi di hadapan majelis MK yang diketuai Achmad Sodiki.

Ia mengakui bahwa ikhtiar adanya otonomi daerah di bidang politik telah diwujudkan melalui pelaksanaan Pemilukada dan pemilu legislatif calon anggota DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota secara langsung. Namun, secara hakiki otonomi politik itu sesungguhnya belum terwujud karena masih dimungkinkannya intervensi parpol tingkat nasional.

“Hari ini otonomi politik belum terwujud karena intervensi parpol tingkat nasional yang seringkali mengamputasikan hak dan keinginan parpol pengurus (lokal) tingkat daerah yang merupakan aspirasi masyarakat daerah,” dalihnya.

Ditegaskan Rifqi, saat ini belum ada parpol lokal murni karena semua parpol di tingkat lokal pasti memiliki kepengurusan bersifat nasional, kecuali di Partai Aceh. Menurutnya, jika sistem itu terus menerus dilanjutkan, parpol itu tidak akan mandiri. Padahal, otonom politik itu amanat konstitusi.  

Tags: