Indosat Digugat Karena BTS
Berita

Indosat Digugat Karena BTS

BTS yang tak dikelola baik mendatangkan bahaya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Indosat Digugat Karena BTS
Hukumonline

Menara pemancar milik operator telekomunikasi punya fungsi utama menguatkan sinyal untuk diterima telepon genggam pelanggar. Namun, tak begitu bagi warga di Bekasi, Jawa Barat. Menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) PT Indosat Tbk malah menguatkan kekhawatiran mereka.

Alhasil, warga menggugat operator telekomunikasi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan Cartje B Talahatudiajukan karena pengaduan ke Komnas HAM bahkan ke Presiden tidak ditanggapi. Kemudian dia mendaftarkan gugatam pada 19 September 2012. Lalu, Rabu (7/11) gugatan dibacakan di hadapan majelis hakim.

Ancaman dan  ketakutan Cartje bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, beberapa komponen menara pernah menimpa rumah Cartje dan menyebabkan atap rumah bocor. Komponen yang berupa kunci ring dan baut berukuran besar ini jatuh dari ketinggian 60 meter. Alhasil, ketika hujan lebat yang disertai petir, rumah warga Bekasi ini tergenang air dan listrik pun padam selama lima jam.

Tidak hanya mengalami banjir dan listrik padam, kejadian lain yang lebih menyeramkan pun dialami penggugat. Ketika ada petir dahsyat pada 2006, bola-bola api jatuh di halaman rumah Cartje. Akibatnya, alat elektronik penggugat mengalami kerusakan.

Padahal, dalamPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama telah diatur mengenai pendirian struktur menara. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa struktur menara harus kokoh, kuat, dan stabil dalam memikul beban. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Juga, agar menara tidak terancam roboh  baik karena angin, gempa, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak.

Namun, sepertinya pedoman ini tidak terlaksana dengan baik. Terbukti dengan beberapa komponen menara yang jatuh menimpa atap rumah warga Bekasi ini. Merasa tidak aman, Cartje berserta keluarga memilih untuk pergi dari rumah tersebut dan menyewa sebuah kontrakan.

Berdasarkan hal tersebut, penggugat merasa hak asasi manusianya terlanggar. Hak yang terlanggar adalah Hak untuk hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tags: