Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK
Profil

Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK

HKHPM berharap menjadi model organisasi yang dapat dicontoh, termasuk oleh PERADI.

Oleh:
RZK/M-13
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM 2012-2015, Indra Safitri (tengah). Foto: Sgp
Ketua HKHPM 2012-2015, Indra Safitri (tengah). Foto: Sgp

Tujuh belas Oktober 2012 lalu, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, RAT adalah forum organisasi untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus lama. Bersamaan dengan itu, melalui RAT, anggota HKHPM juga melakukan pemilihan ketua umum baru.

Dalam RAT 2012, terpilih secara aklamasi Indra Safitri sebagai Ketua Umum HKHPM periode 2012-2015. Pria kelahiran Rengat, Riau ini sebenarnya adalah muka lama. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Indra sudah terlibat sejak era kepengurusan HKHPM 2006-2009 dengan jabatan pengurus bidang penelitian. Lalu, dalam Kepengurusan 2009-2012, Indra kembali mendapat kepercayaan untuk menjadi pengurus HKHPM.

Sebagai nahkoda baru, Indra tentunya telah merancang sejumlah program yang akan dilaksanakan kepengurusannya untuk jangka waktu tiga tahun depan. Program-program ini tentunya harus sesuai dengan visi dan misi organisasi. Selain itu, Indra serta jajaran pengurus HKHPM lainnya juga harus memperhatikan perkembangan terkini, seperti lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengetahui lebih lanjut, rencana program kepengurusan HKHPM periode 2012-2015, 23 Oktober 2012 lalu, hukumonline berkesempatan mewawancarai Indra Safitri di kantor Sekretariat HKHPM di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta. Berikut ini petikan wawancaranya:

Apa program-program yang dicanangkan pada kepengurusan HKHPM 2012-2015?

Ada tiga pilar utama dari rencana kegiatan kita ke depan. Pertama adalah pendidikan. Kemudian, pengembangan profesi. Ketiga adalah efektivitas daripada Dewan Kehormatan dan Dewan Standar. Nah, kalau pendidikan ini tentu berkaitan dengan meningkatkan profesionalisme dari anggota kita. Jadi, berkaitan dengan pendidikan dasar, pendidikan lanjutan. Sedangkan pengembangan profesi, ini ada hubungannya dengan keberadaan kita (HKHPM, red) dengan perkembangan OJK ke depan.

Jadi kita sebagai satu-satunya organisasi profesi lawyer yang selama ini memang ada di kegiatan pasar modal. Nah, dengan pasar modal bergabung dengan OJK. Kita tentu harus siap mengantisipasi dengan perkembangan kegiatan-kegiatan yang lain, termasuk misalnya jasa keuangan, asuransi, dana pensiun, dan lain-lain begitulah kira-kira. Jadi, itu saya kira tiga pilar.

Sedangkan yang pilar yang ketiga adalah penguatan terhadap Dewan Kehormatan, agar penegakan tentang kode etik, tentang praktik-praktik yang etis di antara konsultan hukum pasar modal. Kemudian, untuk Dewan Standar, itu kita mau bicarakan tentang penguatan terhadap standar profesi. Jadi perkembangan-perkembangan profesi kita, misalnya di antaranya adalah kita kan diminta sekarang untuk mengkoordinir pembuatan prospektus yang selama ini dipegang oleh penjamin emisi. Nah, kita ingin ke depan, dengan pembuatan prospektus ini berarti akan menambah kompetensi kita, SOP kita, perubahan-perubahan terhadap standar profesi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: