KPK ACC Pengunduran Diri Enam Penyidik
Berita

KPK ACC Pengunduran Diri Enam Penyidik

Polri siap mengganti para penyidik yang mengundurkan diri.

Oleh:
FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK acc pengunduran diri enam penyidik. Foto: Sgp
KPK acc pengunduran diri enam penyidik. Foto: Sgp

KPK menyetujui pengunduran diri enam penyidik Polri. Keenam penyidik tersebut adalah Hendi Kurniawan, Rizki Agung Prakoso, Egy Adrian Zues, Yudhistira Midyahwa, Irfan Rifai, dan Popon A. Sunggoro.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, persetujuan pengunduran diri para penyidik ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Pemberhentian dengan Hormat oleh Pimpinan KPK. Petikan SK tersebut akan dikirim KPK ke Mabes Polri hari ini atau Senin (12/11), pekan depan.

"Saat ini sedang dalam proses pembuatan petikan SK-nya, kalau tidak hari ini, berarti Senin baru disampaikan ke Mabes Polri," tutur Priharsa di kantornya, Jumat (9/11).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, berkurangnya jumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK akan mempengaruhi kecepatan lembaganya dalam menangani kasus. Karena dari tiap penyidik Polri yang bertugas di KPK menangani empat sampai lima kasus per orang.

Otomatis, dengan adanya pengunduran diri enam penyidik ini, formasi penyidik yang bertugas di KPK khususnya di Direktorat Penyidikan berkurang dari sebelumnya 68 orang, menjadi 62 orang. Jumlah ini di luar dari penyidik Polri yang bertugas di direktorat lain, seperti pengaduan masyarakat dan direktorat penyelidikan.

Sementara itu, Kabag Penum Mabes Polri Agus Riyanto mengapresiasi persetujuan KPK terhadap pengunduran diri enam penyidik tersebut. Menurutnya, seluruh penyidik Polri yang ingin mengundurkan diri dari KPK harus melalui mekanisme sesuai yang diatur lembaga antikorupsi itu.

Selain enam penyidik, lanjut Agus, petugas Polri yang mengundurkan diri juga ada yang sebelumnya bertugas sebagai ajudan Ketua KPK, Djoyo Mulyo. Mekanismenya sama, yakni menunggu persetujuan dari KPK. Ia menegaskan, semua keputusan pengunduran diri berasal dari masing-masing pribadi petugas. "Jadi tidak ada Polri memberikan perintah macam-macam."

Tags: