BP Migas ‘Dibubarkan’
Aktual

BP Migas ‘Dibubarkan’

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
BP Migas ‘Dibubarkan’
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah pasal dan frasa dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Migas. Karenanya, segala kewenangan, tugas dan fungsi pengelolaan Migas dari hulu hingga hilir yang selama ini dilakukan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah membatalkan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, Pasal 63 UU Migas. Mahkamah juga membatalkan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas.

“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, tugas dan fungsi BP Migas dilaksanakan pemerintah cq menteri terkait sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut,” kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU Migas yang dimohonkan sejumlah tokoh dan Ormas di Gedung MK, Selasa (13/11).

Salah satu pertimbangannya, oleh karena BP Migas hanya melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam Migas, negara dalam hal ini Pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam Migas pada kegiatan hulu.

“Pihak yang secara langsung dapat mengelola sumber daya alam Migas menurut UU Migas hanya Badan Usaha (yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi serta badan usaha swasta) dan Bentuk Usaha Tetap,” kata Hakim Kontitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Tags: