MK: BP Migas Inkonstitusional
Utama

MK: BP Migas Inkonstitusional

BP Migas dinilai sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
BP Migas dinyatakan Inkonstitusional. Foto: Sgp
BP Migas dinyatakan Inkonstitusional. Foto: Sgp

Berdiri sejak tahun 2002, umur Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sepertinya akan berhenti di tahun kesepuluh. Pasalnya, MK baru saja membatalkan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Mahkamah juga membatalkan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas.

Pasal-pasal serta frasa yang dibatalkan MK tersebut berkaitan dengan kewenangan, tugas dan fungsi pengelolaan migas yang dijalankan BP Migas dari hulu hingga hilir.

“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, tugas dan fungsi BP Migas dilaksanakan pemerintah cq menteri terkait sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut,” urai Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (13/11).

Mahkamah menegaskan BP Migas hanya melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan migas dan tidak melakukan pengelolaan secara langsung. Pengelolaan migas pada sektor hulu baik eksplorasi maupun eksploitasi dilakukan oleh BUMN berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

“Pihak yang secara langsung dapat mengelola sumber daya alam migas menurut UU Migas hanya Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Menurut Mahkamah, model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Tags: