Putusan MK Dinilai Pengaruhi Investasi Migas
Berita

Putusan MK Dinilai Pengaruhi Investasi Migas

Pemerintah segera mengeluarkan produk hukum baru agar kegiatan migas tetap berjalan di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

Oleh:
YOZ/Rfq/ASH/Ant
Bacaan 2 Menit
Kepala BP Migas R Priyono (kiri) menyatakan putusan MK dinilai pengaruhi investasi Migas. Foto: Sgp
Kepala BP Migas R Priyono (kiri) menyatakan putusan MK dinilai pengaruhi investasi Migas. Foto: Sgp

Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) seakan tak bisa berbuat banyak terkait putusan MK yang membatalkan beberapa pasal yang menjadi dasar hukum terbentuknya BP Migas di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kepala BP Migas R Priyono menyatakan, putusan tersebut berdampak besar bagi ivestasi migas di Tanah Air.

Priyono mengatakan sejak dibentuk pada tahun 2002, BP Migas telah menandatangani 353 kontrak migas. Namun, dengan adanya putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal yang mengatur keberadaan BP Migas, maka semua kontrak dengan kontraktor migas yang ada terancam ilegal. “Karena kontrak yang telah ditandatangani itu menjadi tidak konstitusional,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (13/11).

Dampak lain dari putusan MK tersebut adalah terganggunya produksi migas karena tidak ada yang memberikan izin operasi, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan migas. Dia memperkirakan potensi migas yang hilang akibat putusan tersebut sekitar US$70 miliar per tahun. Nilai itu merupakan hasil penjualan migas bagian pemerintah, kontraktor, dan cost recovery. Untuk penerimaan negara diperkiraan akan kehilangan potensi sekitar US$35 miliar atau Rp1 triliun per tahun. 

Priyono berharap pemerintah tidak terlalu lama memutuskan siapa yang akan berwenang menggantikan peran BP Migas. “Banyak kegiatan migas yang akan tertahan, siapa yang akan memberikan ijin jika mau eksplorasi dan sebagainya,” katanya.

Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan mengaku terkejut dengan putusan MK tersebut. Namun, ia tak berani berkomentar banyak mengenai hal ini, apalagi putusan MK bersifat final dan harus dijalankan. Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Menko Perekonomian.  

“Pelaksanaan tugas BP Migas akan ditangani oleh siapa, akan diketahui setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait,” ujarnya di tempat yang sama.

Sekadar ingatan, BP Migas adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Tags: