Putusan MK Terkait Keberadaan BP Migas Disayangkan
Aktual

Putusan MK Terkait Keberadaan BP Migas Disayangkan

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Putusan MK Terkait Keberadaan BP Migas Disayangkan
Hukumonline

Mahkmah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa BP Migas tidak konstitusional. Putusan ini tentu harus dihormati namun patut disayangkan. Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana, ada tiga alasan mengapa putusan tersebut disayangkan.

“Pertama, MK bisa diibaratkan telah membakar lumbung, dan bukan tikus, ketika menganggap BP Migas inefisien dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (13/11).

Menurut MK, kata Hikmahanto, keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga dalam praktiknya, telah membuka peluang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Atas dasar itu MK memutuskan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintah.

“Ini yang kemudian menjadi alasan kedua mengapa putusan tersebut disayangkan mengingat aneh bila ukuran inefisiensi dan potensi penyalahgunaan suatu lembaga dianggap sebagai tidak konstitusional,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, di Indonesia saat ini banyak lembaga yang tidak efisien dan apakah berdasarkan inefisiensi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut lembaga yang ada serta merta dianggap tidak konstitusional.

“Bukankah konstitusional tidaknya suatu lembaga harus dirujuk pada pasal dalam UUD,” tanyanya.

Alasan ketiga mengapa putusan ini patut disayangkan karena MK menganggap BP Migas sebagai suatu lembaga yang benar-benar terpisah dari negara. Seolah BP Migas mendapat outsource dari negara untuk menjalankan kewenangannya.

MK berpendapat "untuk menghindari hubungan yang demikian (hubungan antara BP Migas dengan negara) negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola Migas di Wilayah hukum Pertambangan Indonesia atau di Wilayah Kerja sehingga. BUMN tersebut yang melakukan KKS dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sehingga hubungannya tidak lagi antara negara dengan Badan Usaha atau BUT tetapi antara Badan Usaha dengan BU atau BUT."

Tags: