KADIN Nilai Wajar BP Migas Dibubarkan
Utama

KADIN Nilai Wajar BP Migas Dibubarkan

Indonesian Petroleum Association meminta pemerintah segera mengakhiri ketidakpastian pasca putusan MK.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI/ANT
Bacaan 2 Menit
Kadin menilai wajar MK bubarkan BP Migas. Foto: Sgp
Kadin menilai wajar MK bubarkan BP Migas. Foto: Sgp

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menilai putusan MK yang membubarkan BP Migas merupakan putusan yang wajar mengingat lembaga itu melakukan tindakan di luar wewenangnya. Hal ini dikatakan Ketua Komite Tetap Mineral dan Bahan Galian Kadin, Riswan Helmi Nasution, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurut Riswan, pemerintah khususnya Kementerian ESDM harus segera mengambil alih wewenang yang selama ini diberikan kepada BP Migas. Terkait kontrak yang telah dilakukan dengan BP Migas dengan investor sektor Migas, Riswan meyakini akan terus berlanjut karena kontrak tidak dapat dibatalkan begitu saja.

“Kontrak saya rasa akan berlanjut terus karena tidak segampang itu dibatalkan, kalau itu dibatalkan akan menjadi masalah,” katanya.

Jika pemerintah tidak cepat melakukan tindakan atas putusan MK, Riswan khawatir investor akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Apabila hal tersebut benar-benar terjadi maka pembubaran BP Migas atas putusan MK tentu akan mengganggu dan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.

Riswan mengatakan, pada dasarnya upaya pemerintah membentuk BP Migas baik hulu maupun hilir merupakan suatu tindakan yang tepat dan baik. Sayangnya, BP Migas lupa akan wewenang yang telah diberikan. BP Migas yang pada dasarnya memiliki wewenang sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap sektor minyak dan gas bumi, malah ikut serta untuk menentukan harga lifting serta kuota gas. Padahal BP Migas bukanlah lembaga negara yang bersifat bisnis.

“Sebenarnya apa yang direncanakan oleh pemerintah cukup baik, tetapi BP  Migas lupa sebagai pengawas dan pengontrol, tapi akhir-akhir ini BP Migas ikut menentukan harga lifting gas dan menentukan kuota,” ujarnya.

Sementara itu, kontraktor migas meminta pemerintah segera mengakhiri ketidakpastian pascaputusan MK. Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Dipnala Tamzil, mengatakan pasca putusan MK itu pemerintah mesti segera memberikan arahan dan petunjuk agar mengurangi dampak potensial bagi investasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: