Hitungan BPKP, Kerugian Negara Kasus Chevron 100 Miliar
Aktual

Hitungan BPKP, Kerugian Negara Kasus Chevron 100 Miliar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hitungan BPKP, Kerugian Negara Kasus Chevron 100 Miliar
Hukumonline

Kejgung menyatakan kerugian negara dari dugaan korupsi bioremediasi atau pemulihan tanah dari pengerjaan tambang migas oleh PT Chevron Pasific Indonesia di Duri, Riau, sebesar 9,9 juta dolar AS atau setara Rp100 miliar. 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Rabu, menyatakan besarnya kerugian negara itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kerugiannya tidak lebih dari Rp 100 miliar, hal itu berdasarkansurat BPKP tertanggal 9 November 2012," katanya.

Ia menambahkan sampai sekarang penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa 80 saksi dan empat di antaranya merupakan saksi ahli.

Diharapkan penanganan kasus tersebut segera ditingkatkan ke penuntutan. "Tentunya kami berharap kasus ini secepatnya naik ke penuntutan," katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka, empat di antaranya dari PT CPI dan saat ini sudah ditahan.

Tags: