Hakim Agung Mengundurkan Diri
Aktual

Hakim Agung Mengundurkan Diri

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Mengundurkan Diri
Hukumonline

Kabar mengejutkan muncul dari Mahkamah Agung (MA). Achmad Yamanie, hakim agung yang menjadi bagian dari majelis peninjauan kembali (PK) yang membatalkan vonis mati terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan, menyatakan mengundurkan diri.

Komisi Yudisial (KY), melalui juru bicara Asep Rahmat Fajar, menyatakan menghormati keputusan Achmad Yamani mengundurkan diri. Ditegaskan Asep, berdasarkan undang-undang, setiap hakim agung memang berhak mengundurkan diri.

“KY tentunya menghormati, itu hak seseorang seperti diatur dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, Pasal 11 huruf c,” ujar Asep, melalui pesan singkat, Kamis (15/11).

Menurut Asep, MA harus memberikan penjelasan resmi terkait pengunduran diri Achmad Yamani. Hal ini, kata dia, perlu untuk mencegah munculnya kontroversi mengingat Ahmad Yamani adalah salah seorang anggota majelis PK kasus Henky Gunawan.

Dimintai klarifikasinya, melalui telepon, Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan Achmad Yamani mengundurkan diri dengan alasan sakit. Surat permohonan pengunduran diri itu sudah diterima Ketua MA Hatta Ali, pada Rabu 14 November 2012. Dikatakan Ridwan, permohonan Achmad Yamani akan dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk diteruskan kepada Presiden.

“Achmad Yamani selama ini jarang masuk karena alasan sakit. Dia menderita penyakit sinusitis, vertigo dan maag, sehingga sering tidak bisa masuk kantor. Saat ini, dia berusia 68 tahun,” papar Ridwan.    

Tags: