KY Minta MA Hukum Achmad Yamanie
Berita

KY Minta MA Hukum Achmad Yamanie

MA dipuji, tetapi diminta bersikap tegas juga terhadap Achmad Yamanie.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
KY Minta MA Hukum Hakim Agung Ahmad Yamani. Foto: Sgp
KY Minta MA Hukum Hakim Agung Ahmad Yamani. Foto: Sgp

Kisah sebenarnya di balik pengunduran diri ‘mendadak’ Hakim Agung Achmad Yamanie akhirnya terungkap. MA yang awalnya menginformasikan bahwa Achmad Yamanie mengundurkan diri karena sakit, akhirnya mengungkapkan alasan lainnya. Dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi berita swasta, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan Achmad Yamanie telah melakukan unprofessional conduct.

Kesimpulan ini diperoleh setelah MA melakukan pemeriksaan terhadap Hengky Gunawan, terpidana kasus narkoba yang perkara PK-nya ditangani oleh Achmad Yamanie. Dalam formasi majelis PK, Achmad Yamanie adalah anggota bersama dengan Nyak Pha. Sementara, ketua majelis adalah Imron Anwari.   

Dari pemeriksaan terhadap Hengky, MA menemukan tindakan Achmad Yamanie mengubah vonis untuk Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Achmad Yamanie melakukan hal itu dengan cara membuat tulisan tangan pada vonis Hengky Gunawan.

Klarifikasi MA soal pengunduran diri Achmad Yamanie mendapat apresiasi dari KY. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan KY mengapresiasi MA atas penjelasannya yang cukup detail dan terang kepada publik. Namun begitu, KY berharap MA tidak sekadar memberikan penjelasan. Menurut Asep, MA harus menindaklanjuti temuan bahwa Achmad Yamanie melakukan unprofessional conduct.

“Maka sebagaimana diatur dalam undang-undang, KY meminta hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, bukan malah diminta mengundurkan diri untuk diberhentikan secara hormat, hal ini jika tetap dilaksanakan jelas akan menjadi preseden buruk,” papar Asep melalui pesan singkat, Minggu (18/11).

Ditambahkan Asep, KY juga tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, KY akan berkoordinasi dengan MA. Hasil pemeriksaan MA akan dilengkapi dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan KY. Menurut Asep, KY akan menelusuri lebih jauh kasus Achmad Yamanie ini, termasuk mengusut pihak-pihak terkait lainnya.

Budaya Transparansi
Pujian tidak hanya datang dari pihak “luar”, tetapi juga dari kalangan internal MA. Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan sikap MA yang mengungkap alasan sebenarnya di balik pengunduran diri Achmad Yamanie merupakan perubahan lembaga dengan tradisi baru yaitu transparansi.

"Keterbukaan MA dalam hal ini dengan memeriksa surat permohonan mundur karena sakit secara teliti dan menemukan alasan yang sesungguhnya patut dilihat sebagai perubahan lembaga dengan tradisi baru transparansi," kata Gayus.

Menurut dia, sikap MA ini akan menjadikan MA sebagai lembaga yang kembali kuat dan dipercaya masyarakat. "Hal ini menjawab keraguan masyarakat terhadap permohonan mundur yang disebabkan faktor sakit lalu kemudian meminta secara kesatria mundur karena hal kelalaian tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Gayus mendesak MA untuk menjelaskan secara detail tentang pengunduran diri Achmad Yamanie. Menurut Gayus, hakim agung tidak bisa berhenti begitu saja tanpa alasan logis diantaranya sebagaimana tercantum dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan yang dibuktikan dengan surat dokter atau ternyata tidak cakap menjalankan tugasnya.

Tags: