Permintaan Mundur Bentuk 'Hukuman' Bagi Yamanie
Berita

Permintaan Mundur Bentuk 'Hukuman' Bagi Yamanie

KY menilai tindakan Yamanie masuk ranah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Oleh:
ASH/RFQ
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. Foto: Sgp
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. Foto: Sgp

Permintaan agar Achmad Yamanie mundur dari jabatan sebagai hakim agung gara-gara mengubah vonis gembong narkoba Hengky Gunawan merupakan salah satu bentuk hukuman. Pasalnya, tindakan itu dianggap sebagai kesalahan fatal atau unprofessional conduct yang masuk ranah teknis yudisial (materi perkara) yang merupakan kewenangan MA.         

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa itu, akhirnya pimpinan MA meminta Yamanie mundur selain alasan sakit, agar semua kasus yang ditangani Yamanie bisa dihentikan/ditarik, tidak boleh sidang. Ini bentuk sanksi bagi Yamanie,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Senin (19/11).     

Diungkapkan Ridwan, kasus yang ditangani Yamanie sebanyak 158 kasus pidana permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Makanya, sejak pengunduran diri Yamanie pada Rabu (14/11) kemarin, pimpinan MA memerintahkan Yamanie tidak boleh lagi bersidang terhitung sejak tanggal pengunduran diri yang diajukan itu.

“Yamanie juga diminta mengembalikan semua berkas perkara yang ditangani kepada Panitera MA. Kalau kita harus menunggu adanya sidang majelis kehormatan hakim dan putusan pengadilan, bisa sampai bertahun-tahun dia (Yamanie) masih bersidang,” kata Ridwan.

Meski demikian, MA mempersilakan Komisi Yudisial dan aparat penegak hukum mengusut Yamanie jika ditemukan dugaan unsur tindak pidana suap (korupsi) di balik perubahan vonis Hengky. “Kalau ada unsur x dibalik tindakan Yamani itu, silakan KY, KPK, penyidik melakukan pemeriksaan, itu faktor nonteknis, silakan kita tidak menutup,” kata Ridwan.    

Ridwan tegaskan temuan Tim Pemeriksa MA yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil menemukan tulisan tangan Yamanie yang mengubah vonis Hengky 15 menjadi 12 tahun penjara. Padahal, dua hakim lainnya yaitu Nyak Pha dan Imron Anwari selaku ketua majelis tidak setuju. “Alasan Yamanie itu kelalaian, tetapi menurut Tim Pemeriksa itu kesalahan fatal, tetapi tim tidak menemukan unsur suap,” tegasnya.

Menurutnya, pengunduran diri Yamanie dimungkinkan sesuai Pasal 11 huruf c UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Syarat Pasal 11 huruf d  UU MA yang menyebut sakit jasmani dan rohani secara terus-menerus berbeda dengan pengunduran diri atas permintaan sendiri secara tertulis,” ujarnya. Saat ini, tambah Ridwan, kewenangan Ketua MA hanya meneruskan surat pengunduran diri Yamanie ke Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Halaman Selanjutnya:
Tags: