Pemohon Pengujian UU Dikti Dinilai Tak Fokus
Berita

Pemohon Pengujian UU Dikti Dinilai Tak Fokus

Terkesan hanya coba-coba karena semua pasal dihantam.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Beberapa mahasiswa Universitas Andalas persoalkan UU Dikti ke MK. Foto: Sgp
Beberapa mahasiswa Universitas Andalas persoalkan UU Dikti ke MK. Foto: Sgp

Beberapa mahasiswa Universitas Andalas kembali mempersoalkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ke MK. Mereka adalah Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Para pemohon yang tercatat sebagai pengurus BEM Universitas Andalas, merasa dirugikan dengan berlakunya sejumlah pasal dalam UU Dikti.

Pasal yang disasar yaitu Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90. Menurut pemohon, berlakunya sejumlah pasal itu menumbuhkan praktik liberalisasi dan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Akibatnya, mahasiswa yang tergolong kurang mampu akan kesulitan menikmati/mendapatkan hak pendidikan tinggi yang dijamin UUD 1945.

“Pemberlakuan pasal-pasal itu berakibat munculnya ‘raja-raja kecil’ di kampus perguruan tinggi negeri khususnya dalam pengelolaan keuangan negara secara otonom (desentralisasi),” kata salah satu pemohon, Azmy Uzandy dalam sidang perdana yang digelar lewat video conference, Selasa (20/11). 

Misalnya, Pasal 50 ayat (1) menyebutkankerjasama internasional pendidikan tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai ke Indonesiaan.

Sedangkan Pasal 65 ayat (2) menyebutkan perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    

Usai pembacaan permohonan, Majelis Panel yang dipimpin Hamdan Zoelva mengkritik habis materi permohonan yang dinilai belum jelas atau kabur. Hamdan, misalnya, mengkritik permohonan karena belum menguraikan argumentasi/alasan pasal per pasal yang dimohonkan pengujian.

“Permohonan belum menguraikan argumentasi pasal per pasal yang benar-benar menunjukkan adanya pertentangan pasal yang diuji dengan pasal UUD 1945, seharusnya diuraikan satu per satu agar menjadi jelas,” pinta Hamdan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: