PERADI Kawal Kasus Pemerkosaan TKW di Malaysia
Berita

PERADI Kawal Kasus Pemerkosaan TKW di Malaysia

AAI meminta pemerintah bertindak tegas.

Oleh:
HOT/HOLE
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan. Foto: Hot
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan. Foto: Hot

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan, memastikan bahwa PERADI akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan terhadap TKW yang terjadi di Malaysia. Salah satu caranya, ujar Otto, melalui pertukaran informasi dengan Badan Peguam Malaysia atau The Malaysian Bar, organisasi profesi untuk pengacara-pengacara Malaysia.

“Tanggal 27 November nanti, ada agenda IBA (International Bar Association, red) di Malaysia. Kita akan sampaikan pada mereka dan IBA bisa mengawal permintaan kita,” ujar Otto saat pembukaan The 25th Law Asia Conference, di Nusa Dua, Bali, Senin (19/11).

Otto melanjutkan, pihaknya akan tetap menghormati sistem hukum Malaysia dan tidak akan mencampuri prosesnya. Jika upaya PERADI dengan Badan Peguam Malaysia tidak membuahkan hasil, PERADI akan meminta Law Asia untuk membuat petisi atas kasus ini. Kalau masih belum berhasil juga, permintaan ini akan ditingkatkan ke IBA.

Otto menegaskan, tidak perlu ada kerjasama secara khusus dengan organisasi advokat di Malaysia dalam penyelesaian kasus ini. “Sebagai anggota dari IBA dan Law Asia, di negara manapun kejadiannya bisa ditangani. Tinggal bagaimana kita bisa meminta kerjasama dari mereka saja,” terangnya.

Terkait dengan kasus yang sama, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, prinsip yang harus dipegang adalah praduga tak bersalah. “Itu universal berlaku, tidak bisa kita kalau ada peristiwa kita hilangkan kata dugaan tadi,” ujar Amir.

Setiap negara, tegas Amir, memiliki kedaulatan hukum dan sistem hukum masing-masing yang berbeda dengan Indonesia. Amir menjelaskan, kalau di Malaysia, seseorang yang membantah melakukan suatu perbuatan yang didugakan kepadanya, tidak boleh langsung ditahan, kecuali tertangkap tangan.

“Berbeda dengan di Indonesia, kalau orang diduga memerkosa, bisa langsung diterapkan KUHAP kita yang hebat itu. Bisa langsung ditangkap dan ditahan selama 110 hari, baru bisa diadili,” ucap Amir.

Tags: