Polri Tunggu Laporan MA Usut Kasus Yamanie
Berita

Polri Tunggu Laporan MA Usut Kasus Yamanie

Walaupun tahu kasus dugaan pemalsuan bukan delik aduan.

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
Boy Rafli Amar, Kepala biro penerangan masyarakat Polri.Foto: Sgp
Boy Rafli Amar, Kepala biro penerangan masyarakat Polri.Foto: Sgp

Polri sedang menunggu laporan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana oleh Hakim Agung Achmad Yamani terkait dugaan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Memang benar, itu bukan delik aduan. Tapi kami menunggu laporan untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (22/11).

Boy juga mengatakan, Kepolisian membutuhkan bukti awal berupa salinan atau dokumen yang kuat untuk mengindikasikan adanya tindak pidana seperti pemalsuan vonis dalam kasus ini.

"Data-data itu ada di Mahkamah Agung, maka akan lebih baik kalau mereka bekerja sama, bisa menunjukkannya kepada kami," ujarnya.

Boy Rafli mengatakan Kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"MA adalah penegak hukum juga. Tentu akan ada waktunya, data yang diduga dipalsukan itu akan diberikan ke Mabes Polri," kata Boy.

Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

Tags: