Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Chevron
Aktual

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Chevron

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Chevron
Hukumonline

Kejagung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.

"Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku," kata termohon Kejaksaaan Agung yang diwakili jaksa Hendro Dewanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pembacaan kesimpulan di sidang permohonan praperadilan, Hendro mengatakan pihaknya selaku termohon dalam menetapkan tersangka telah dipenuhi bukti permulaan yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen yang diperoleh baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, pihak pemohon Chevron, yang diwakili pengacara Maqdir Ismail meminta hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun menurut Hendro, salah satu bukti permulaan sudah sah dipenuhi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang jelas bahwa praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini secara sah sebagai alat bukti perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," kata dia.

Maqdir mengatakan BPKP sudah tidak berwenang melakukan audit kerugian negara.

Dia juga mengatakan penetapan tersangka cacat hukum dan keempat kliennya semestinya dibebaskan."Belum ada bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka dan penahanan adalah cacat hukum, tidak sah dan melawan hukum," kata Maqdir.

Majelis Hakim PN Jaksel akan membaca putusan, Selasa (26/11) esok.

Tags: