Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Karyawan Chevron
Aktual

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Karyawan Chevron

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Karyawan Chevron
Hukumonline

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan karyawan Chevron. Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Bioremediasi yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dalam putusannya, hakim tunggal, Suko Harsono menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah menurut hukum. Tidak hanya itu, Suko juga menilai tindakan Kejaksaan menahan Bachtiar tidak sah menurut hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka Bachtiar Abdul Fatah atau pemohon pada praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,” ucap Suko.

Dalam putusan, hakim juga menghukum Kejaksaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada pemohon serta membayar biaya perkara Rp5000.

Selain Bachtiar, tiga karyawan Chevron lainnya yakni Kukuh, Widodo, dan Endah Rumbiyanti juga mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah. Dengan hakim tunggal yang berbeda, permohonan Kukuh dkk juga diputus dikabulkan sebagian. 

Tags: