Legalitas Naturalisasi Pemain Timnas Sepakbola
Kolom

Legalitas Naturalisasi Pemain Timnas Sepakbola

Kemudahan pemain asing mendapat kewarganegaraan Indonesia patut dipertanyakan.

Oleh:
M. Vareno
Bacaan 2 Menit
Legalitas Naturalisasi Pemain Timnas Sepakbola
Hukumonline

Proses naturalisasi pemain sepakbola demi kepentingan tim nasional Indonesia belakangan menjadi sorotan. Kualitas yang ditunjukkan para pemain hasil naturalisasi ternyata tak sesuai harapan dan gencarnya pemberitaan media. Selain itu, penting pula menilik proses naturalisasinya yang terjadi begitu cepat dan mudah. Sebagian di antara mereka seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat status warga negara Indonesia (WNI) saat ini.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan naturalisasi. Naturalisasi dalam UU Kewarganegaraan diperkenalkan dengan nama pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Si orang asing tentu saja harus menanggalkan kewarganegaraan asalnya setelah mendapat status WNI.

UU Kewarganegaraan mengatur secara ketat syarat dan prosedur mendapatkan status WNI. Ada proses yang beragam dan jangka waktu yang cukup panjang bagi seorang warga negara asing agar permohonannya sebagai WNI diterima Presiden. Sayangnya, sejak program naturalisasi pemain tim nasional sepakbola Indonesia ramai dibicarakan pada tahun 2010, pemerintah tampak semakin mudah memberikan status WNI kepada pemain asing. Beberapa masih sesuai peraturan, sebagian lain tak berdasar.

Dua Prosedur
Dalam UU Kewarganegaraan, ada dua cara bagi warga negara asing dewasa agar dapat menyandang status WNI melalui pewarganegaraan. Untuk memudahkan, tulisan ini mengategorikan dalam sebutan prosedur normal dan prosedur istimewa, karena UU Kewarganegaraan tak memberikan kategorisasi.

Prosedur normal diatur melalui Pasal 9, yaitu pemohon status WNI telah berusia 18 tahun atau pernah menikah, lancar berbahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih. Pemohon kewarganegaraan juga harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut pada saat mengajukan permohonan.

Dengan prosedur inilah Cristian ‘el Loco’ Gonzales mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lalu bergabung ke tim nasional. Penyerang asal Uruguay ini mulai bermain di Indonesia saat dibeli klub PSM Makassar pada tahun 2003. Sejak itu, Gonzales terus menetap di Indonesia dengan berpindah-pindah klub. Ketajamannya mencetak gol meski usia semakin uzur menarik minat pengurus asosiasi sepakbola negeri ini untuk meng-Indonesia-kan Gonzales, terutama menjelang perhelatan Piala AFF 2010 yang digelar di Jakarta.

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menganggap Indonesia saat itu membutuhkan penyerang tajam berkualitas dalam waktu yang singkat, sementara stok pemain asli Indonesia dianggap belum mumpuni. Gayung bersambut, Gonzales ternyata juga menginginkan kewarganegaraan Indonesia, terutama karena ia telah menikahi seorang wanita asal Medan beberapa tahun sebelumnya. Tak lama, pemerintah mengabulkan permohonannya untuk menjadi WNI. Gonzales pun melepas kewarganegaraan Uruguay dan berhak memakai paspor Indonesia sejak 1 November 2010.

Halaman Selanjutnya:
Tags: