TSK Dibebaskan, Penyidikan Kasus Chevron Berlanjut
Berita

TSK Dibebaskan, Penyidikan Kasus Chevron Berlanjut

Jika Kejagung kembali membuat penetapan tersangka untuk keempat karyawan CPI, pengacara berhak mempersoalkan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Bachtiar Abdul Fatah. Foto: Nov
Bachtiar Abdul Fatah. Foto: Nov

Suasana haru meliputi pembebasan tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah pengacara dan rekan ketiga tersangka harus rela menunggu hingga larut malam sampai jaksa membawa penetapan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seorang wanita yang merupakan rekan ketiga karyawan CPI nampak tidak sabar dengan proses pembebasan. Dalam bahasa Inggris, dia beberapa kali mempertanyakan, mengapa pembebasan Bachtiar Abdul Fatah, Widodo, dan Kukuh Kertasafari begitu lama. Ketiganya harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.

Setelah waktu menunjukan pukul 23.20 WIB, ketiga karyawan CPI mulai keluar satu per satu dari Rutan Kejagung. Rasa syukur dipanjatkan Bachtiar, mantan General Manager SLS Operation. “Syukur Alhamdulillah AllahuAkbar. Jadilah selalu jujur, berintegritas. Kejujuran dan integritas yang menyelamatkan hidup,” katanya, Selasa (28/11).

Ketiga karyawan CPI langsung disambut pelukan dan ucapan selamat dari pengacara dan rekan sejawat. Pembebasan tiga karyawan CPI ini dilakukan setelah terbitnya putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ketiga tersangka. Penahanan ketiga tersangka dianggap tidak sah.Oleh karena itu, hakimpraperadilan memerintahkan penyidik segera membebaskan ketiga tersangka setelah putusan dibacakan.

Selain ketiga tersangka, PN Jakarta Selatan juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan seorang tersangka lain bernama Endah Rumbiyanti. Mantan SLN dan SLS ini ditahan di Rutan Pondok Bambu. Administrasi pembebasan Endah sempat tertunda karena sudah larut malam dan pejabat berwenang tidak berada di tempat. Kepala Rutan Herlin Candrawati mengaku dirinya sedang bertugas, sehingga tidak menandatangani berita acara pembebasan Endah.

“Tapi, hari ini yang bersangkutan telah dibebaskan. Saya sudah mendapat laporan dari anak buah saya. Kebetulan hari ini saya tidak di tempat karena sedang bertugas. Saya tidak tahu jam berapa dibebaskan. Saya tidak menandatangani itu karena saya limpahkan ke bawahan saya,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (28/11).

Presiden Direktur CPI A Hamid Batubara menyambut baik putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. “Program bioremediasi CPI telah disetujui dan diawasi instansi pemerintah yang berwenang. Proyek ini telah berhasil membersihkan tanah untuk digunakan dalam menghijaukan lebih dari 60 hektar,” tuturnya.

Tags: