Pemerintah Siapkan Sembilan Peraturan Turunan UU PT
Aktual

Pemerintah Siapkan Sembilan Peraturan Turunan UU PT

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Sembilan Peraturan Turunan UU PT
Hukumonline

Sekretaris Majelis Pendidikan Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, T Basaruddin, mengatakan pemerintah menyiapkan delapan sampai sembilan peraturan turunan UU Pendidikan Tinggi agar dapat menerapkan maksimal.

"UU ini lahir dengan semangat untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi sehingga perguruan tinggi punya daya saing untuk kebangsaan," katanya di Depok, Rabu (28/11).

Menurutnya, UU PT ini sebuah langkah maju dan tahapan yang signifikan dalam upaya perbaikan sektor pendidikan tinggi di masa mendatang. Ia mengatakan, isu pokok terkait bagaimana peran pemerintah dalam mendorong sektor pendidikan tinggi yang tak cuma soal pendanaan dan fasilitas pengembangan tapi juga penyediaan akses terhadap pendidikan tinggi yang terjangkau.

Sedangkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Faldo Maldini mengatakan, UU tersebut merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan. Hal tersebut tergambar pada sejumlah pasal yang mengatur soal praktik badan hukum dan menghambat eksestabilitas kampus, seperti dalam penerimaan mahasiswa baru.

Ia mengatakan, tidak sepenuhnya seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan nilai tapi berdasarkan finansial dan bukan kemampuan akademik ada potensi ke arah sana.
Menurutnya, komersialisasi telah terjadi di UI, di mana biaya satuan pendidikan yang naik. Untuk itu, katanya, pihaknya bersiap mengajukan judicial reiview UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, mantan Dirjen Dikti 1999-2007 Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerapan Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak akan berjalan sempurna jika UU Keuangan Negara tidak diubah.

"Anggaran dalam sektor pendidikan itu unik, dan tidak dapat disamakan dengan model penganggaran pembangunan fisik," katanya.

Seharusnya lanjut dia UU Pendidikan Tinggi ini masuk menjadi lex spesialis. Sehingga model pembiayaan perguruan tinggi tidak lagi terkotak-kotak pada kampus plat merah atau plat hitam. "Pembiayaan pendidikan seharusnya lebih menekankan pada fungsi dalam melakukan pendidikan maka layak diberikan dana," ujarnya.

Tags: