Bahasa Hukum: “Melarikan Perempuan di Bawah Umur”
Berita

Bahasa Hukum: “Melarikan Perempuan di Bawah Umur”

KUHP memasukkan perbuatan melarikan gadis di bawah umur sebagai salah satu kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Bahasa Hukum: “Melarikan Perempuan di Bawah Umur”
Hukumonline

Sejak zaman tradisional hingga era media sosial facebook dan twitter, kejahatan melarikan perempuan di bawah umur terus terjadi. Yurisprudensi zaman Belanda dan kasus-kasus hukum yang belakangan terjadi memperlihatkan tindak pidana ini gampang menjerat orang dan relatif mudah dibuktikan.

Ada yang merumuskan tindak pidana ini sebagai ‘melarikan perempuan di bawah umur’. Ada juga yang memakai frasa ‘melarikan perempuan yang belum dewasa’. Apapun istilahnya, yang pasti dalam rumusan itu ada perbuatan melarikan seorang perempuan yang usianya belum mencapai usia dewasa. Kejahatan schaking itu diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. Tindak pidana ini adalah delik aduan. Secara leksikal, schaking berasal dari kata kerja schaken yang berarti (S. Wojowasito, 1997: 563) ‘menculik gadis atau wanita’.

Dalam pasal 332 ayat (1) ke-1, diancam hukuman maksimal 7 tahun barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Menurut Andi Hamzah (2009: 30), bagian inti delik pasal 332 ayat (1) adalah (a) Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur; (b) Tanpa izin orang tua atau walinya; (c) Dengan kemauan perempuan itu sendiri; (d) Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan; dan (e) Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

Pasal 332 KUHP

(1)               Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara: (i) paling lama 7 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan (ii) Paling lama 9 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

(2)              Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.

(3)              Pengaduan dilakukan: (a) jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (b) Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewas, oleh dia sendiri atau suaminya.

(4)            Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan BW, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Subjek: laki-laki

Pasal 332 ayat (1) menggunakan subjek ‘barangsiapa’. S.R. Sianturi (1996: 542) berpendapat meskipun rumusan subjek pasal ini menggunakan kata ‘barangsiapa’, ia adalah seorang laki-laki, atau setidak-tidaknya ada seorang laki-laki sebagai pesertanya. Hal ini dapat disimpulkan karena objeknya adalah wanita dan terkandung maksud melakukan persetubuhan. Ditambahkan Sianturi, “kemungkinan seorang wanita sebagai pelaku hanyalah jika ada seorang laki-laki sebagai pesertanya (bisa pelaku intelektual, atau yang mengerakkan, atau yang menyuruh)’.

Tags: