Hakim Agama Diminta Perhatikan Hak-Hak Anak
Berita

Hakim Agama Diminta Perhatikan Hak-Hak Anak

MA berharap hasil Rakernas ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap hakim agama perhatikan hak anak-anak.  Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap hakim agama perhatikan hak anak-anak. Foto: Sgp

Putusan MK terhadap pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyangkut status anak luar kawin, ternyata menjadi perhatian para pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan agama saat Rakernas MA 2012 di Manado beberapa waktu lalu. Isu ini menjadi topik hangat yang dibahas di Komisi Bidang Peradilan Agama selain isu persoalan anak lainnya.   

Dalam kesimpulan hasil pembahasan di Komisi Bidang Peradilan Agama menyatakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perzinahan berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya. Hal ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak. “Ini juga sejalan dengan putusan MK yang secara progresif mengubah pandangan masyarakat bahwa anak luar nikah termasuk anak hasil perzinahan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.  

Ditegaskan Ridwan kesepakatan hasil rapat Komisi Peradilan Agama itu didasarkan Mazhab Hanafiah, di mana anak hasil perzinahan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

“Ini didasarkan pendapat Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan,” jelas Mansyur.

Dia mengatkan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya, sehingga jika tidak dilaksanakan bisa terkena sanksi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa menggugat ke Pengadilan Agama atau menuntut secara pidana karena bisa dikategorikan perbuatan pidana karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi,” kata Ridwan.   

Sama halnya dengan anak hasil zina. anak luar nikah, juga berhak memperoleh nafkah dan wasiat wajibah (pemberian harta setelah meninggal) dari ayah biologisnya. “Anak luar nikah ini biasanya hasil nikah sirri orang tuanya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: