Kontrak Kerja Mandiri TKI Perlu Dipikirkan
Berita

Kontrak Kerja Mandiri TKI Perlu Dipikirkan

Dengan tetap memberi perlindungan bagi TKI yang melakukan kontrak mandiri.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Porsi perlindungan TKI lebih banyak dibebankan pihak swasta ketimbang pemerintah. Foto: Sgp
Porsi perlindungan TKI lebih banyak dibebankan pihak swasta ketimbang pemerintah. Foto: Sgp

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengkritik UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). Soalnya undang-undang ini terkesan lebih banyak membebankan porsi perlindungan TKI kepada pihak swasta ketimbang pemerintah.

Salah satu yang dikritik Uwiyono adalah besarnya kewenangan PJTKI dalam menempatkan TKI di negara tujuan. Para TKI yang bekerja dengan majikan tanpa melalui perjanjian dengan PJTKI dikategorikan sebagai TKI yang tidak terdokumentasi karena tak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

UU PPTKLN, lanjut Uwiyono hanya memberi perlindungan kepada TKI yang kembali ke Indonesia setelah kontraknya selesai. Perlindungan kembali diberikan bila TKI ingin bekerja lagi setelah mendapat dokumen lengkap lagi atau ada izin resmi yang diterbitkan untuk si TKI.

Berbelitnya proses perizinan itu dinilai merugikan para TKI. Oleh karenanya Uwiyono berharap UU PPTKLN direvisi dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan para TKI membuat kontrak kerja secara mandiri dengan pemberi kerja bila masa kontrak sebelumnya sudah berakhir.

"(UU PPTKLN,-red) Harus diperbaiki secara komprehensif," kata dia dalam diskusi yang digelar sebuah partai politik di Jakarta, Senin (3/12).

Menurut Aloysius, kontrak kerja mandiri itu lebih menguntungkan TKI karena TKI dapat terus bekerja setelah kontrak kerjanya selesai dengan cara mencari pemberi kerja baru. Namun, dalam UU PPTKLN si TKI harus kembali ke Indonesia dan mengurus dokumen lengkap sebelum bekerja lagi sebagai TKI.

Dalam UU PPTKLN Aloysius menilai langkah itu juga wajib dilakukan oleh TKI yang ingin bekerja lewat kontrak kerja mandiri. Bagi Aloysius, persyaratan itu memberatkan TKI. Sehingga TKI yang tak melewati proses itu ketika menandatangani kontrak kerja mandiri dengan majikan baru dikategorikan tak terdokumentasi karena tak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Tags: