MA Tetap Hukum Susno 3,5 Tahun
Aktual

MA Tetap Hukum Susno 3,5 Tahun

Oleh:
ASH/NOV
Bacaan 2 Menit
MA Tetap Hukum Susno 3,5 Tahun
Hukumonline

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji terkait kasus penanganan PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan penggelapan dana Pemilukada Jawa Barat Tahun 2008. “Tolak terdakwa dan tolak jaksa penuntut umum,” demikian bunyi putusan kasasi atas nama Susno seperti dilansir laman resmi MA, Selasa (04/12).

Putusan ini diambil secara bulat oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota hakim  ad hoc AL, Leopold Luhut Hutagalung, hakim ad hoc MS Lumme, dan Sri Murwahyuni. “Putusan ini bernomor 899 K/PID.SUS/2012 yang diputus pada tanggal 22 November 2012”.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti melakukan korupsi saat menangani perkara PT SAL dan mengutip dana  pengamanan Pemilukada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008. Susno dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis menghukum Susno selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider satu tahun penjara. Saat menangani PT SAL, Susno terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini atas dasar keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.

Lalu, putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI itu yang tertanggal 9 November 2011. Tak puas dengan putusan itu, Susno mengajukan  kasasi, tetapi kandas.

Salah seorang pengacara Susno, Henry Yosodiningrat menolak berkomentar dengan alasan belum menerima salinan putusan. "Saya belum menerima pemberitahuan resmi tentang isi putusan apalagi pertimbangan putusan itu, jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait hal dimaksud."

Tags: