Majelis PK Misbakhun Dilaporkan Terima Suap
Berita

Majelis PK Misbakhun Dilaporkan Terima Suap

MA belum berniat memeriksa majelis PK Miskbakhun.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Misbakhun. Foto: Sgp
Misbakhun. Foto: Sgp

MA kembali diterpa kabar tak sedap. Dua hakim agung dalam majelis PK kasus politisi PKS Muhammad Misbakhun disebut menerima suap. Dugaan suap ini telah dilaporkan ke KY. Ketua KY Eman Suparman menilai laporan dugaan suap majelis PK Misbakhun sangat menarik untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, pelapor kasus ini mengaku mengetahui adanya penerimaan uang oleh dua hakim agung yakni Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.     

“Laporannya memang menarik karena pelapor tahu betul dan menyaksikan penyerahan uang yang konon menurut laporan itu jumlahnya Rp1,5 Miliar dan Rp2 Miliar, ini yang akan kita buktikan,” ujar Eman di Gedung KY Jakarta, Selasa (4/12).

Hal yang menarik dari putusan majelis PK ini, dua hakim agung sepakat menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Sementara satu hakim agung lagi yakni Artidjo Alkostar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artidjo tidak setuju Misbakhun divonis bebas.

Ditegaskan Eman karena pelapor ini cukup memahami proses pemberian uang itu, maka pihaknya telah meneruskan berkas laporan itu dan didisposisikan ke Ketua Bidang Pengawasan Hakim untuk segera dibawa ke panel.

“Nanti segera dibawa ke panel. Kami akan proses lebih lanjut tahapan-tahapannya dan kami akan klarifikasi dari berbagai pihak yang mungkin menjadi saksi atau untuk menyerahkan alat-alat bukti, termasuk memeriksa pelapor,” tutur Eman.

Ketika ditanyakan siapa pihak yang melaporkan dugaan suap ini, Eman enggan mengungkapkan siapa identitas aslinya dengan alasan faktor keamanan. “Yang jelas, laporan ini dari masyarakat, tetapi kami belum bisa menyebutkan identitas pelapor,” tegas Eman.

Catatan hukumonline, sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Misbakhun juga pernah dilaporkan ke KY. Namun pemeriksaan tidak bisa ditindaklanjuti karena tak cukup bukti. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: