KPK Klaim Punya Kewenangan Angkat Penyidik
Berita

KPK Klaim Punya Kewenangan Angkat Penyidik

Menjadi pegawai tetap, hak sebagai anggota Polri otomatis hilang.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
KPK klaim punya kewenangan angkat penyidik. Foto: Sgp
KPK klaim punya kewenangan angkat penyidik. Foto: Sgp

KPK menegaskan memiliki kewenangan dalam mengangkat penyidik Polri menjadi pegawai tetap. Apabila penyidik tersebut lebih memilih berkarier di KPK. "Kewenangan itu ada di tangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (6/12).

Dia paparkan terdapat 28 penyidik Polri yang sudah diangkat menjadi pegawai KPK. Landasan hukum akan kewenangan KPK itu tertuang dalam Pasal 39 ayat (3) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain UU KPK, terdapat dasar hukum lain yang jadi pegangan KPK. Yakni, Pasal 7 PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Seluruh aturan ini sesuai dengan Pasal 7 PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal itu menyebutkan bahwa, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi pegawai negeri sipil. "Jadi orang itu diangkat dulu baru diberhentikan," kata Bambang.

Ia menjelaskan, penarikan 13 penyidik ke institusi asalnya diketahui setelah KPK menahan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. KPK pun membalas surat Polri tersebut dengan menyampaikan bahwa dari 13 penyidik yang ditarik terdapat enam diantaranya sudah diangkat menjadi pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Maka itu, KPK mempersilahkan sisa penyidik yang belum menjadi pegawainya untuk ditarik oleh Polri.

"Yang bukan penyidik tetap silahkan ditarik. Tapi penyidik tetap kewenangan menentukan mereka itu ada di tangan KPK," ujar Bambang.

Kendati banyak penyidik yang ditarik ke institusi asalnya, Bambang mengatakan, masih cukup untuk menangani perkara-perkara korupsi di KPK. Namun, ia tak menampik penarikan ini dapat mempengaruhi kecepatan penanganan perkara. "Kendati demikian kami tetap berupaya kasus-kasus yang ditangani akan ditangani, tapi diakui akan menemui hambatan."

Tags: