Penyidik KPK Bertugas Maksimal 10 Tahun
Berita

Penyidik KPK Bertugas Maksimal 10 Tahun

Dinilai tak mengganggu kinerja penanganan perkara KPK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK bertugas maksimal 10 tahun. Foto: Sgp
Penyidik KPK bertugas maksimal 10 tahun. Foto: Sgp

KPK mengusulkan untuk menambah masa kerja pegawai instansi lain di lembaga antikorupsi tersebut. Yaitu semula dua kali periode dengan maksimal delapan tahun menjadi 12 tahun.

Usulan itu mendapat tentangan dari lembaga asal pegawai tatkala perjuangan revisi PP No.63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK berjalan. Akhirnya, disepakati masa tugas menjadi 10 tahun atau dengan pola 4-4-2 tahun.

Menurut Johan, alasan tak disetujuinya tiga kali periode lantaran terkait dengan pengembangan karir pegawai di institusi asal mereka. Selain itu ada juga alasannya mengenai masa pensiun dan tingkat eselon para pegawai. "Tapi yang paling ekstrim adalah masa penugasan karena terkait langsung dengan keadaan saat ini," kata Johan, Selasa (11/12).

Terkait kesepakatan ini, mantan Komisioner KPK Haryono Umar menyambut baik. Ia menilai, masa kerja pegawai instansi lain seperti penyidik Polri di KPK selama 10 tahun cukup untuk menjalankan tugasnya hingga tuntas. Bukan seperti selama ini yang masa kerja mereka masih terlalu cepat dalam menangani kasus.

"Kadang-kadang dia belum atau sedang menyelesaikan kasus sudah ditarik," kata Haryono di depan gedung KPK, Selasa (11/12).

Sejalan dengan itu, Haryono menyambut baik dengan adanya klausul dalam revisi PP yang menyatakan apabila penyidik KPK masih menyelesaikan kasus, maka tidak boleh ditarik. Menurutnya, klausul ini menegaskan bahwa para penyidik tersebut diminta fokus untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.

Setelah tugasnya selesai dan masa kerjanya habis, penyidik tersebut baru bisa kembali mengabdi ke institusi asal. Haryono mengatakan, pergantian penyidik yang tengah menangani kasus dengan yang baru dapat mengganggu kinerja yang ada. "Susah itu, iya kan. Apalagi kasusnya harus dia pelajari lagi, itu tidak gampang," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: