Pemerintah Bantah Tudingan Komersialisasi Pendidikan
Berita

Pemerintah Bantah Tudingan Komersialisasi Pendidikan

UU Pendidikan Tinggi memberikan ruang gerak bebas bagi PT untuk meningkatkan kapasitasnya sesuai dengan keadaan setempat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sidang pengujian UU Pendidikan Tinggi di Gedung MK. Foto: Sgp
Sidang pengujian UU Pendidikan Tinggi di Gedung MK. Foto: Sgp

Pemerintah menilai tudingan komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus hanyalah bentuk kekhawatiran yang mengada-ada. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim menjelaskan pemerintah telah menetapkan kebijakan terhadap besaran standar satuan biaya pendidikan.

“Pola penerimaan jalur mandiri bukanlah pasal karet yang bisa digunakan untuk tujuan komersialisasi,” kata Ainun dalam sidang pengujian UU Pendidikan Tinggi yang dimohonkan sejumlah mahasiswa Universitas Andalas di Gedung MK, Selasa (11/12).

Menurut Ainun, pembukaan jalur mandiri bukanlah bentuk diskriminasi seperti yang didalilkan pemohon. Akan tetapi, membuka ruang bagi mahasiswa baru, khususnya dari daerah terpencil untuk mendapatkan pendidikan tinggi di daerahnya. Hal ini bentuk pemerataan pendidikan tinggi yang diamanatkan konstitusi.

“Apabila penerimaan mahasiswa baru hanya melalui pola nasional, maka yang akan masuk perguruan tinggi besar dan maju hanyalah lulusan SMA/SMK ternama yang mayoritas berada di pulau Jawa,” kata Ainun.

Lalu, terkait otonomi perguruan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi, Ainun mengatakan hal itu justru memberikan ruang gerak bebas bagi PT untuk meningkatkan kapasitasnya sesuai dengan keadaan setempat. Adanya otonomi ini diharapkan dapat menciptakan debirokrasi dalam tata kelola perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi tidak akan menemukan kebenaran apabila terbelenggu oleh birokrasi,” katanya.Menurut Ainun, laba yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan pendidikan akan dikembalikan ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan layanan pendidikan.

Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Majelis MK Achmad Sodiki, pemerintah juga sempat mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon. Pemerintah melihat, para pemohon tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusional yang dilanggar dengan berlakunya beberapa pasal dalam UU Pendidikan Tinggi.

Tags: