KPK Bahas PP SDM
Berita

KPK Bahas PP SDM

Ada beberapa pasal yang harus diperjelas.

Oleh:
FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Bahas PP SDM. Foto: Sgp
KPK Bahas PP SDM. Foto: Sgp

Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ditandatangani pada Senin (10/12).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, PP tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani. KPK sendiri baru memperoleh draf PP yang sudah ditandatangani itu kemarin. Kini, internal KPK tengah membahas isi PP. "Sekarang sedang dibahas di KPK bagaimana menyikapi terbitnya PP," katanya, Rabu (12/12).

Pembahasan dilakukan, kata Johan, lantaran terdapat sejumlah substansi di pasal maupun ayat yang harus diperjelas pengertiannya. Kejelasan ini penting dari sisi KPK selaku lembaga pelaksana PP. "Ada beberapa pasal dan ayat yang harus diperjelas pengertiannya dari sisi KPK."

Salah satunya, lanjut Johan, terdapat pada Pasal 5 ayat (9) PP Nomor 103 Tahun 2012. Di pasal itu disebutkan bahwa untuk melakukan alih status menjadi pegawai KPK, maka pegawai yang bersangkutan sebelumnya harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal terkait.

Selain pasal itu, ada juga pasal penambahan lain dari PP sebelumnya. Yakni terkait dengan lamanya masa kerja pegawai negeri dari instansi lain di KPK. Pada PP sebelumnya, masa kerja pegawai negeri tersebut selama delapan tahun, dengan masa empat tahun pertama dan dapat diperpanjang empat tahun lagi.

Pada PP yang baru, masa kerja pegawai negeri tersebut bertambah menjadi 10 tahun, dengan penambahan dua kali empat tahun dan bisa diperpanjang dua tahun lagi. "Tak ada perubahan signifikan selain penambahan itu. Selebihnya sama  dengan ketentuan (PP) sebelumnya," kata Johan.

Johan mengatakan, sejak ditandatangani PP, otomatis pegawai instansi lain yang bertugas di KPK yang sudah delapan tahun dan habis sebelum tanggal 10 Desember tak bisa diperpanjang lagi. Dengan kata lain, PP tersebut tak berlaku surut alias retroaktif sejak ditandangani hari kesepuluh di bulan Desember 2012 oleh Presiden.

Tags:

Berita Terkait