DPR Desak MoU tentang Penempatan TKI Diperketat
Berita

DPR Desak MoU tentang Penempatan TKI Diperketat

Revisi UU No. 39 Tahun 2004 harus tekankan perlindungan TKI.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR desak MoU tentang penempatan TKI diperketat. Foto: ilustrasi (Sgp)
DPR desak MoU tentang penempatan TKI diperketat. Foto: ilustrasi (Sgp)

DPR mendesak agar pemerintah memperketat materi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan TKI dengan negara tujuan. Pengetatan MoU terutama dibutuhkan dengan Malaysia dan Arab Saudi karena di kedua negara ini TKI sering mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

Permintaan wakil rakyat itu disampaikan Ketua DPR, Marzuki Ali, saat menyampaikan pidato masa penutupan masa sidang 2012 di Senayan, Jum’at (14/12). DPR menghendaki MoU yang disusun memberikan perlindungan menyeluruh kepada TKI. “Sehingga bersifat menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan serta meningkatkan posisi tawar pekerja Indonesia,” ujarnya.

Salah satu yang harus dipastikan sebelum pengiriman TKI adalah bentuk perlindungan yang akan diterima ketika TKI sudah berada di luar negeri. Jangan sampai para pahlawan devisa itu dibiarkan terkatung-katung tanpa jelas perlindungannya. Kesiapan TKI sebelum keberangkana juga perlu dikedepankan. Misalnya, dengan pelatihan kewirausahaan.

Marzuki juga meminta pemerintah mengurangi jumlah TKI yang dikirimkan. Tetapi kebijakan ini harus diimbangi ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning berpendapat nota kesepahaman Indonesia dengan Malaysia dan Arab Saudi terbukti tak berdampak banyak terhadap perlindungan terhadap TKI. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena UU No. 39 Tahun 2004 tidak banyak memberi ruang perlindungan kepada TKI.

Ribka menyarankan sebelum revisi MoU, ada baiknya perbaikan UU No. 39 Tahun 2004 diselesaikan sehingga ada payung hukum untuk menekankan pada aspek perlindungan TKI. Pemerintah, kata politisi PDI Perjuangan ini, tak bisa semata mengandalkan nota kesepahaman. “Faktanya, MoU tidak efektif dalam memberikan perlindungan terhadap TKI,” ujarnya.

Revisi UU 39/2004 menurutnya sedang ditangani oleh Pansus. Karena itulah dia berupaya mendorong agar Pansus segera merampungkan pembahasan revisi UU 39/2004. “Saya sepakat untuk masalah TKI tidak hanya melibatkan Komisi IX saja, karena ini melibatkan masalah hukum, grasi kan. Tapi persoalannya harus serius persoalan TKI harus selesai. Kalau MoU saja tidak selesai,” pungkasnya.

Tags: