Putusan Praperadilan Chevron Dilaporkan ke MA
Berita

Putusan Praperadilan Chevron Dilaporkan ke MA

Kejagung tidak membuat penetapan tersangka baru karena menilai hakim melampaui kewenangan praperadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Putusan praperadilan Chevron dilaporkan ke MA. Foto: Sgp
Putusan praperadilan Chevron dilaporkan ke MA. Foto: Sgp

Nasib tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah masih menggantung. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejagung tetap melanjutkan penyidikan perkara Bachtiar.

BahkanKejagung berupaya melakukan banding terhadap putusan praperadilan Bachtiar. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah melampaui kewenangan praperadilanketika menyatakanpenetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Kejagung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Desember 2012. Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji mengatakan memori banding tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Tidak memproses banding karena praperadilan tidak ada upaya hukum,” katanya, Jumat (14/12).

Pasal 83 ayat (1) KUHAPmengatur,terhadap putusan praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penahanan atau penangkapan tidak dapat dimintakan banding. Sama halnya dengan putusan praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan yang tertuang dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP.Yang terakhir ini ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku sedang melakukan kajianatas ‘penolakan’ pengadilan ini. Ia jugamengkaji putusan praperadilan Bachtiar yang dinilai janggal karena hakim melampaui batas kewenangan praperadilan.

“Di situ terjadi kejanggalan atau dengan kata lain menurut jaksa putusan tersebut melampaui dari pada kewenangannya. Sehingga atas dasar itu, kami akan mengambil langkah dipersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Mahkamah Agung (MA). Tapi bukan melaporkan hakimnya, hanya terkait yuridis saja,” ujarnya.

Andhi menjelaskan, pelaporan ini hanya bersifat yuridis dan bukan merupakan upaya hukum kasasi. Kejagung mau menyampaikan informasi kepada MA bahwa ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melampaui batas kewenangan praperadilan. Putusan praperadilan itu dikeluarkan oleh Hakim Suko Harsono.

Halaman Selanjutnya:
Tags: