Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut
Berita

Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut

Kunjungan Wakil Jaksa Agung dan tim ke Papua Nugini membuahkan hasil.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut
Hukumonline

Upaya pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan ekstradisi dengan pemerintah Papua Nugini membuahkan hasil. Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono telah menemui pemerintah PNG untuk membicarakan pemulangan Joko Sugiarto Tjandra.

Joko adalah buron terpidana korupsi yang sempat mendapat kewarganegaraan PNG. Berdasarkan putusan peninjauan kembali No.12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009, MA menghukum terpidana korupsi pengalihan kredit (cessie) Bank Bali ini pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut, tapi Joko tidak ditemukan. Atas dasar itu, Interpol memasukan Joko ke dalam red notice per 3 Desember 2000.

Permohonan ekstradisi Joko sebelumnya telah disampaikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah PNG. Namun, permohonan yang dikirim melalui surat pada Juni 2012 itu belum dipandang sebagai permohonan resmi, sehingga pemerintah Indonesia melakukan kunjungan ke PNG untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait.

Darmono bersama empat perwakilan lainnya dari Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Interpol, dan Kemenlu bertemu Duta Besar Indonesia untuk PNG. Mereka juga bertemu dengan Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Kerenga Kua, Sekjen Constitutional and Law Reform Eric Kwa, dan Deputy Commissioner of Police Simon Kauba.

Dalam kunjungan itu, Darmono mendapat informasi bahwa kondisi pemerintahan PNG selama setahun belakangan belum efektif. Perdana Menteri sebelumnya, Michael Somare sudah dicopot berdasarkan putusan parlemen PNG. Perdana Menteri yang menggantikan Michael belum mengambil sikap terhadap permohonan ekstradisi Joko.

Meski demikian, Darmono mendapatkan sejumlah penjelasan mengenai pemberian kewarganegaraan PNG terhadap Joko. Pertama, Joko ditetapkan sebagai warga negara PNG melalui naturalisasi. Sertifikat kewarganegaraan itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Amo Pala pada 16 Mei 2012.

Tags: