Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami
Berita

Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami

Memahami perkembangan putusan tentang waris Islam dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami
Hukumonline

Dalam perkara waris, putusan-putusan pengadilan telah berkembang. Beberapa diantaranya dianggap sebagai putusan pelopor. Misalnya putusan yang mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan.

Demikian pula dalam hal ada perbedaan agama antara pewaris dan anggota keluarga yang ditinggalkan. Mereka yang berbeda agama dengan pewaris tetap berhak mendapat bagian yang disebut wasiat wajibah. Isteri non-muslim yang ditinggal mati suami muslim memang tidak termasuk ahli waris, tetapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya. Jumlahnya pun sebanyak porsi waris isteri. Dalam kasus ini, isteri mendapat ½ dari harta warisan sebagai wasiat wajibah.

Putusan mengenai hak waris isteri yang berlainan agama dengan suami adalah salah satu putusan mengenai waris yang tercantum dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Setiap tahun MA menerbitkan buku sejenis, memuat putusan-putusan terpilih dari semua bidang peradilan.

Hukumonline menelusuri putusan-putusan waris Islam dalam Yurisprudensi MA, dalam rentang waktu 1997-2011. Bagian yang dilihat adalah kaidah hukum yang bisa ditarik dari putusan itu.  Tidak setiap tahun penerbitan ada putusan mengenai waris. Sebaliknya, banyak putusan mengenai waris pada periode tersebut yang tak dimasukkan ke dalam buku yurisprudensi.

Putusan tentang hak waris isteri yang berbeda agama dengan suaminya (putusan MA No. 16K/AG/2010) menjadi salah satu yang agak berbeda dibanding yang lain. Putusan ini juga memperlihatkan perkembangan putusan hakim mengenai waris Islam.

Pemberian bagian berupa wasiat wajibah kepada anggota keluarga yang berbeda agama juga disinggung dalam putusan No. 368 K/AG/1995 dan putusan No. 51K/AG/1999. Putusan-putusan perkara waris dan hukum keluarga pun dipandang sudah mengalami kemajuan.

Hakim agung Mukhtar Zamzami, mengutip dari laman Badilag, menangkap perkembangan putusan hakim itu, dan menuangkannya ke dalam disertasi di Universitas Padjadjaran. Dalam penelitiannya, Mukhtar menguji apakah sistem kewarisan perdata Barat, kewarisan adat, dan hukum kewarisan Islam sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Merujuk pada beberapa putusan, hakim agung kelahiran 11 September 1948 itu memperlihatan perkara waris Islam yang dijatuhkan hakim sudah mengarah pada konsep bilateral. Januari lalu, Mukhtar memperoleh cumlaude setelah mempertahankan disertasi itu di Universitas Padjadjaran Bandung.

Tags: