Perlindungan TKI Tak Cukup dengan Ratifikasi Konvensi
Berita

Perlindungan TKI Tak Cukup dengan Ratifikasi Konvensi

Pemerintah belum mengimplementasi Konvensi yang sudah diratifikasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Foto: Sgp
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Foto: Sgp

Indonesia dinilai belum optimal mengimplementasikan Konvensi ILO Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya yang sudah diratifikasi lewat UU No 6 Tahun 2012. Soalnya, pemerintah belum membuat pengaturan untuk mengatur perekrutan, penempatan dan pemulangan yang senafas dengan Konvensi.

Demikian disampaikan Koordinator Proyek Nasional ILO Jakarta, Bonasahat dalam jumpa pers di kantor ILO Jakarta, Selasa (18/12).

Mengacu Konvensi itu, Bonasahat ketiga fase itu masuk dalam proses migrasi di mana pemerintah wajib melindungi TKI selama proses migrasi itu berlangsung. Sayangnya, sejauh ini Bona menganggap pemerintah kurang maksimal.

Dalam proses perekrutan misalnya. Dari informasi yang masuk ke ILO Jakarta, Bona menyebut pemerintah tidak memberi informasi yang jelas kepada calon TKI. Akibatnya, TKI sering mendapat informasi yang salah dan berdampak pada ketiadaan perlindungan TKI di negara penempatan. Hal serupa juga terjadi pada proses pemulangan TKI.

Melihat perkembangan itu, Bona menilai tidak ada perubahan signifikan dalam perbaikan perlindungan TKI yang dilakukan pemerintah. Padahal, dengan diratifikasinya Konvensi ILO itu harusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah memperbaiki kebijakan. "Tidak banyak perubahan."

ILO Jakarta merekomendasikan agar pemerintah memasukkan pasal-pasal yang ada dalam Konvensi ILO 1990 ke dalam perubahan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan Tahun 2012 adalah puncak terburuk pemerintah dalam perlindungan TKI. Pasalnya, dalam kurun waktu satu tahun ini, Anis mencatat pemerintah lamban menuntaskan berbagai kasus yang menimpa TKI. Misalnya, TKI asal Jawa Tengah yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Satinah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: