Terdakwa Chevron Berencana Langsung Bacakan Eksepsi
Berita

Terdakwa Chevron Berencana Langsung Bacakan Eksepsi

Antara lain mempersoalkan kewenangan mengadili dan dakwaan yang dianggap tidak cermat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mayshudi. Foto: Sgp
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mayshudi. Foto: Sgp

Lima terdakwa korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mayshudi mengatakan, penuntut umum telah menerima penetapan sidang yang akan digelar Kamis(20/12)dengan Ketua Majelis Hakim Sudarmawati.

Kelima terdakwa itu adalah General Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Sementara, dua tersangka lain masih diproses di penyidikan.

Kejaksaan telah menunjuk tim penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan. Tim penuntut umum perkara Herlan dipimpin Surma, Ricksy dipimpin Waluyo, Widodo dipimpin Rahmat Purwanto, Kukuh dipimpin Sugeng Sumarno, dan Endah dipimpin Syamsul Karim.

Salah seorang pengacara karyawan CPI, Maqdir Ismail mengamini sidang pembacaan dakwaan digelar hari Kamis mendatang. Secara teknis, tim pengacara sangat siap menghadapi persidangan. Bahkan rencananya setelah pembacaan dakwaan, pengacara akan langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Gambaran umum eksepsi kurang lebih mengenai kewenangan mengadili dan penyusunan dakwaan yang tidak cermat. “Tiga orang karyawan CPI didakwa bersama-sama, tapi masing-masing dakwaan berbeda terdakwanya. Jumlah kerugian, uraian perbuatan, dan pasal yang didakwakan berbeda,” kata Maqdir, Selasa (18/12).

Maqdir melanjutkan, penuntut umum dalam dakwaannya juga menggunakan keterangan ahli bernama Edison Efendi yang mempunyai konflik kepentingan. Edison adalah wakil dari perusahaan yang beberapa kali kalah mengikuti tender CPI. Penggunaan Edison sebagai ahli mengandung konflik kepentingan, sehingga cenderung tidak obyektif.

Selain itu, pengacara juga akan mempertanyakan uraian mengenai pembayaran. Pembayaran biaya bioremediasi kepada kontraktor tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Riau. “Menurut hemat kami, pengembalian biaya operasi tidak dilakukan di Jakarta, tapi di Dumai karena pengembaliannya dalam bentuk minyak, bukan uang,” ujarnya.

Tags: