Anand Krishna Resmi Dinyatakan Buron
Berita

Anand Krishna Resmi Dinyatakan Buron

Namun sudah diketahui berada di Bali.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Anand Krishna resmi dinyatakan buron. Foto: Sgp
Anand Krishna resmi dinyatakan buron. Foto: Sgp

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan tiga surat panggilan eksekusi kepada Anand Krisna. Surat panggilan itu dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anand yang tertera dalam putusan kasasi. Meski pemanggilan sudah dilakukan secara patut, terpidana kasus pencabulan ini tetap tidak memenuhi panggilan jaksa.

Jaksa eksekutor juga sudah menyampaikan surat panggilan eksekusi Anand ke pengacaranya. Anand tidak ditemukan di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan pihaknya telah memasukkan Anand ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronsejak awal Desember lalu.

Masyhudi mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengetahui keberadaan Anand yang sekarang berdiam di Bali. Jaksa eksekutor berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan kepolisian setempat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Anand.

Pengacara Anand, Darwin Aritonang mengatakanjaksa seharusnya mencari Anand ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum menetapkan DPO. “Saya dengar Kejaksaan sudah tahu Anand berada di Bali. Kan bisa dilakukan penjemputan paksa, kenapa malah langsung jadi DPO?” katanya, Selasa (18/12).

Pengacara Anand lainnya, Otto Hasibuan juga mengaku kaget dengan penetapan Anand sebagai DPO. Dia berpendapat, putusan kasasi Anand tidak dapat dieksekusi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP. Putusan kasasi itu semestinya batal demi hukum karena tidak mencantumkan perintah penahanan dan nama penuntut umum.

Malahan, awalnya pengacara berniat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Niat itu urung dilakukan karena Otto menilai putusan yang batal demi hukum  otomatis tidak bisa dieksekusi. “Kalau sudah batal demi hukum menurut KUHAP untuk apa dimohonkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kalaupun akan mengajukan permohonan penetapan itu,Otto mengatakan akan mengajukannya ke Mahkamah Agung. “Tapi, sebenarnya kalau jaksa mau menaati hukum, tanpa adanya penetapan pengadilan pun jaksa tidak boleh melaksanakan putusan batal demi hukum,” tuturnya.

“Jadi kalau Anand Krishna dinyatakan DPO saya kira salah. Salah besar kalau jaksa bilang dia DPO. Yang benar itu, putusan itu adalah batal demi hukum, sehingga tidak boleh dilaksanakan. Putusan MK yang keluar belakangan juga tidak berlaku surut, sehingga Anand Krishna sampai sekarang tetap menolak eksekusi,” tandasnya.

Anand Krishna diputus bersalah berdasarkan putusan kasasi MA, 3 Agustus 2012. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan penjara selama 2,5 tahun.

Sebelumnya, penuntut umum mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand. Guru spiritual ini menjadi tersangka setelah dilaporkan muridnya ke Polda Metro Jaya. Korban menyebutkan pada 21 Maret 2009 dirinya mengalami pelecehan di Ciawi. 

Tags:

Berita Terkait