LBH Jakarta: 2012 Tahun Kriminalisasi Pekerja
Berita

LBH Jakarta: 2012 Tahun Kriminalisasi Pekerja

Banyak pekerja yang dikriminalisasi karena menuntut haknya.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Sepanjang tahun 2012, LBH Jakarta menilai aparatur negara belum berkomitmen tegakkan hukum. Foto: Sgp
Sepanjang tahun 2012, LBH Jakarta menilai aparatur negara belum berkomitmen tegakkan hukum. Foto: Sgp

Sepanjang tahun 2012, LBH Jakarta menilai aparatur negara belum berkomitmen menegakkan hukum dengan baik. Pasalnya, banyak norma hukum dan peraturan yang belum dilaksanakan.

Di sektor ketenagakerjaan misalnya, LBH Jakarta mencatat pemerintah berjanji untuk berkomitmen menjamin hak-hak pekerja seperti upah layak, jaminan kerja, keamanan kerja dan kebebasan berserikat.

Kenyataannya masih banyak pekerja yang dibayar di bawah upah minimum, melegitimasi buruh kontrak dan outsourcing. Malah, pria yang akrab disapa Mayong itu mengatakan, saat ini kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja marak terjadi pasca serikat pekerja melakukan aksi mogok kerja nasional beberapa waktu lalu. Padahal, serikat pekerja sedang memperjuangkan haknya yang tak terpenuhi.

Ironisnya, lanjut Mayong, dalam kurun waktu setahun ini, belum ada satu pun pengusaha yang diproses secara hukum atas tindakannya yang anti serikat pekerja.

Secara umum, dalam waktu satu tahun ini, LBH Jakarta menerima 917 pengaduan langsung dari masyarakat. Dari pengaduan itu terdapat 28.693 orang pencari keadilan. Peringkat pertama pengaduan adalah kasus yang sifatnya non struktural. Jumlahnya mencapai 464 pengaduan dengan 836 pencari keadilan. Kasus non struktural meliputi kasus pidana umum seperti pencurian dan perdata seperti masalah ahli waris.

Posisi kedua pengaduan terbanyak meliputi kasus keluarga, jumlahnya 154 pengaduan dengan 154 pencari keadilan.

Peringkat ketiga tertinggi yang diadukan adalah kasus ketenagakerjan, jumlahnya 141 kasus dengan 8.232 pencari keadilan. Khusus kasus ketenagakerjaan, LBH Jakarta mencatat mayoritas kasus berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pelanggaran hak normatif seperti upah dan kebebasan berserikat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait