Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara

Penuntut umum juga ingin Angie dihukum membayar uang pengganti.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara. Foto: Sgp
Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara. Foto: Sgp

Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh tim penuntut umum KPK. Jaksa menilai Angie terbukti telah menerima suap karena telah mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Selain pidana penjara, lanjut Jaksa Kresno Anto Wibowo, Angie juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar dan AS$2,35 juta. Pembayaran uang pengganti ini dilakukan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak dibayar dipidana selama dua tahun," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).

Perbuatan Angie ini sesuai dengan dakwaan pertama jaksa yakni melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menurut Kresno, perbuatan Angie itu tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi tapi malah memanfaatkan jabatannya selaku anggota dewan.

Selain itu, perbuatan Angie juga telah merusak hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Bahkan selaku wakil rakyat dan publik figur, perbuatan Angie tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. "Angie juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Kresno.

Meski begitu, juga terdapat hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Angie. Yakni, ddi persidangan, Angie selalu bersikap sopan, selain itu, mantan Puteri Indonesia itu juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.

Uang yang diterima Angie ini diutarakan oleh beberapa saksi. Seperti M Nazaruddin yang menyatakan rapat-rapat di Permai Grup dan rapat di Tim Pencari Fakta (TPF), bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah memberikan uang ke terdakwa. Uang yang diberikan ke Angie dilakukan secara bertahap dengan fisik cash.

"Pemberian dilakukan secara tidak langsung, yakni melalui orang lain, kurir atau orang kepercayaan terdakwa," kata Jaksa Kiki Achmad Yani.

Tags: